Ternate (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara memperketat aturan pengangkutan sepeda motor dalam pelayaran kapal antarpulau guna meningkatkan keselamatan.

"Kami menerapkan aturan baru  soal   kendaraan roda dua yang dibawa penumpang saat bepergian untuk menjamin keselamatan pelayaran bagi penumpang maupun kru kapal selama dalam pelayaran," kata Kepala KSOP Kelas II Ternate Rushan Muhammad di Ternate, Rabu.

Aturan ini diberlakukan untuk kapal non kelas atau kapal konvensional yang beroperasi di Maluku Utara maupun tujuan provinsi lain seperti Manado, Sulawesi Utara dan Ambon, Maluku.

Penerapan aturan baru untuk kendaraan roda dua di kapal konvensional itu setelah  rapat bersama antara KSOP Kelas II Ternate, 12 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)  di kabupaten/kota di Maluku Utara, pihak para agen perusahaan pelayaran dan Direktorat Teknik Perkapalan dan Kepelautan dari Kementerian Perhubungan.

Dia menjelaskan, aturan yang disepakati adalah pertama, pihak agen perusahaan pelayaran harus melengkapi kelengkapan sebelum menaikan kendaraan ke atas kapal.

"Motor harus ditempatkan di area terbuka  artinya sirkulasi udara yang bagus, termasuk BBM di dalam tangki juga harus dikosongkan serta koneksi listrik juga harus dilepas untuk mengantisipasi terjadi  kebakaran," katanya.

Kemudian kendaraan  harus dilashing, agar bisa menjamin keberadaan kendaraan itu dan tidak bergerak jika terjadi gelombang dalam pelayaran.

"Harus ada tempat yang bisa menjamin keberadaan kendaraan, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para penumpang serta membuka jalur evakuasi,"ujarnya.

Kepala KSOP Ternate, menuturkan aturan ini harus diperketat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi, agar aturan tersebut dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Ia menyampaikan  kendaraan roda dua ini sudah lama diangkut oleh kapal, karena wilayah Maluku Utara  merupakan provinsi kepulauan dan selama ini masyarakat membawa kendaraan roda dua menggunakan jasa kapal konvensional.


Dia berharap, agar aturan ini bisa menjamin keselamatan bagi penumpang, barang serta kru kapal selama dalam pelayaran antar pulau baik dalam wilayah Malut maupun tujuan provinsi lain.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026