Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang menegaskan dirinya siap bertanggung jawab atas aksi joget secara spontanitas yang terjadi saat syukuran HUT ke-75 Provinsi Maluku di Gedung DPRD setempat pada 19 Agustus 2020.

"Saya orang yang paling bertangung jawab dalam aksi joget secara spontanitas saat syukuran HUT provinsi Maluku di Gedung DPRD. Jadi jangan salahkan orang lain," kata Kasrul dihadapan perwakilan warga yang mengatas namakan Masyarakat Seram Bersatu di kantor Gubernur Maluku, Selasa.

Kasrul juga mengaku bertanggung jawab terhadap berbagai program percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Maluku, karena ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19.

Terhadap aksi joget tanpa memakai masker yang juga melibatkan sejumlah anggota DPRD serta menjadi viral di media sosial, Kasrul mengaku hal itu menjadi pelajaran berharga bagi dirinya maupun semua pihak.

"Evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan program penanganan COVID-19 di daerah ini, akan terus dilakukan Pemprov Maluku," ujarnya.

Terkait tuntutan pencopotan dirinya yang diminta pendemo, Kasrul menegaskan, silahkan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku, dan dirinya siap menerima segala konsekuensi yang terjadi di kemudian hari.

Sekitar 60 orang perwakilan Masyarakat Seram Bersatu yang diprakarsasi Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKATT) Maluku dan Paguyuban se-Nusa Ina berdemo di kawasan Gong Perdamaian Dunia dan kemudian dilanjutkan ke kantor Gubernur Maluku, Selasa.
Puluhan warga tergabung dalam PB Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKATT) Maluku dan Paguyuban se-Nusa Ina berdemo di jalan Pattimura Ambon, Selasa (1/9). Puluhan pemuda berdemo menuntut pencopotan Kasrul dari jabatan Sekda dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Maluku, karena berjoget tanpa menggunakan masker saat syukuran HUT ke-75 Provinsi Maluku di DPRD setempat pada 19 Agustus 2020.

Kehadiran mereka dengan membawa sejumlah spanduk di kantor Gubernur dan berupaya memblokir ruas jalan Pattimura sempat dihalangi aparat kepolisian.

Sekda Kasrul Selang kemudian bersedia berdialog dengan 10 orang perwakilan pendemo di pintu utama kantor Gubernur dan menerima pernyataan sikap mereka yang diserahkan salah seorang perwakilan pendemo.

Tuntutan para pendemi tersebut diantaranya mendesak Presiden Joko Widodo menghapus peraturan COVID-19 di provinsi Maluku, karena pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif telah memberikan contoh tidak terpuji dengan tidak menaati  protokol COVID-19 dan UU Kekarantinaan.

Dalam tuntutan yang ditanda tangani Ketua Wakil Ketua Umum PB IKKATT Serwan Mualo, mereka meminta Gubernur Maluku Murad Ismail segera mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencopot Kasrul Selang dari jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19 Maluku.

Mereka juga meminta Gubernur Maluku, Murad mencopot Meikyal Pontoh dari jabatannya sebagai Kadis kesehatan provinsi Maluku, termasuk mengganti Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Ritta Tahitoe.

Dari sisi kemanusiaan dan keadilan, mereka meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar membebaskan 13 orang warga yang ditahan terkait kasus penghadangan dan perampasan jenasah COVID-19 "HK" (58) di Jl. Jenderal Sudirman, Batu Merah Ambon pada 26 Juli 2020, serta diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga medis RSUD dr. Haulussy.

Para pendemo juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Direktur RSUD haulussy Ritta Tahitoe atas kelalaian dalam penanganan pasien COVID-19 almarhum HK.

Apabila pernyataan sikap yang disampaikan tidak ditindaklanjuti maka, mereka akan menyurati Presiden, Mendagri dan Kapolri untuk menyikapi persoalan dimaksud.

Usai berdialog dengan Sekda kasrul Selang dan menyerahkan tuntutannya, para pendemo kemudian membubarkan diri.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020