Sidang perdana kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Jumima Orno, perawat RSUD dr. M. Haulussy, di Pengadilan Negeri(PN) Ambon, Rabu, diwarnai aksi demonstrasi puluhan Masyarakat Seram Bersatu yang diprakarsai Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKATT) Maluku dan Paguyuban se-Nusa Ina.

Ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota membuka persidangan itubdengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Heru Hamdani dan Fitria Tuahuns dari Kejaksaan Negeri Ambon.

JPU menghadirkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan pemukulan atas nama Muhammad Sahal Keiya alias Andi (33), Sitti Nur Keiya (25), dan Ida Laila Keiya (25).

"Terdakwa I, II, dan terdakwa III pada Jumat, (26/6) 2020 sekitar pukul 09:00 WIT secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban di RSUD Haulussy Ambon," ujar JPU.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08:00 WIT, ketika satu pasien COVID-19  atas nama Hasan dinyatakan meninggal dunia, lalu saksi korban sebagai petugas medis gustu pandemi COVID-19 yang bertugas saat itu bersama saksi Meidi Opier membawa jazad pasien ke kamar khusus jenazah virus corona.

Ketika berada di depan kamar jenazah khusus, saksi Meidi masuk melalui pintu belakang untuk membuka pintu ruangan, sementara saksi korban tetap menunggu di bagian depan.

Tiba-tiba, tanpa berbicara, terdakwa III langsung membuka selimut yang menutupi jenazah dan menciumnya, selanjutnya terdakwa III melihat ke arah saksi korban dan melayangkan pukulan dengan kepalan tangan kanan.

"Gara-gara ose (anda) sampai beta (saya) laki (suami) meninggal. Kalian mengurung dia di tempat corona dan tidak dikasih makan," kata JPU mengutip penjelasan terdakwa dalam BAP.

Selanjutnya terdakwa II kembali memukuli bagian belakang kepala dan tulang belakang saksi korban, namun saksi tidak dapat memastikan pemukulan tersebut apakah memakai kepalan tangan kanan atau kiri, sementara terdakwa I saat itu menyikut saksi korban.

Saat terdakwa III telah melakukan pemukulan, terdakwa satu justeru memegangi kedua tangan korban dari arah belakang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa II dan terdakwa III agar lebih leluasa melakukan pemukulan.

JPU juga mengatakan kalau saksi korban berusaha meloloskan diri tetapi masih saja terjadi pemukulan secara bertubi-tubi ke arah punggungnya dan berakhir dengan sebuah tendangan yang membuatnya nyaris terjatuh, namun dia berusaha menahan tembok.

Saksi korban akhirnya bisa lolos dari pengeroyokan para pelaku yang merupakan satu keluarga tersebut lalu melaporkan kepada atasannya, kemudian dilanjutkan ke Mapolresta Ambon untuk membuat laporan resmi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditambah tiga saksi lainnya.

Meski pun proses persidangan berlangsung di ruang pengadilan, namun puluhan demonstran yang mengusung keranda dan melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara.

Salah satu orator meminta jaksa dan majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap tiga tersangka pengeroyokan dan pemukulan perawat maupun 10 tersangka lain dalam kasus penghadangan dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19 atas nama Hasan Keiya (almarhum).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pemukulan seorang perawat RSUD Haulussy Ambon dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, meski pun di luar gedung terjadi aksi demonstrasi. (2/9) (daniel leonard)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020