Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) telah mengajukan usulan Penjabat Bupati Halmahera Timur (Haltim) ke Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum Muhdin Ma’abud yang meninggal saat berorasi di hadapan pendukungnya.

"Ada tiga nama pejabat eselon II yang diusulkan ke Mendagri menjadi Penjabat Bupati Haltim untuk gantikan almarhum Muhdin Ma’bud," kata Sekprov Malut Samsuddin A Kadir di Ternate, Selasa.

Menurut dia, ketiga pejabat Pemprov Malut yang diusulkan menjadi penjabat bupati itu telah sampai ke Kemendagri dan direncanakan pekan ini sudah ada penjabat yang akan menduduki jabatan Bupati Haltim tersebut.

Sekprov menyatakan, penjabat bupati yang akan mengisi jabatan tersebut hingga adanya Bupati definitif hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Dari informasi yang diperoleh, tiga nama pejabat eselon II yang diusulkan, satu diantaranya merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Buyung Radjiloen untuk mengisi kekosongan pemerintahan setelah Bupati Muhdin Mabud meninggal dunia.

Bahkan, kadis Perikanan Buyung Radjiloen telah bertolak ke Jakarta terkait dengan pengurusan seputar Penjabat Bupati Haltim.

Sebelumnya, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba berupaya agar jabatan Penjabat Bupati Haltim segera terisi, pasca-meninggalnya Bupati Haltim Muhdin Mabud pada Jumat (4/9) lalu saat beroperasi di hadapan pendukungnya.

Bupati Haltim Muhdin Ma’bud menghembuskan napas terakhir di RSU Kota Maba usai jatuh dan pingsan di tengah orasi politiknya di hadapan ribuan massa pendukungnya pada Jumat(4/9) petang.

Muhdin Ma'bud usai mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati langsung bertatap muka dengan ribuan pendukung dan simpatisannya di depan Posko Pemenangan Din-Anjas di Maba.

Dalam pidatonya itu, Muhdin banyak berbicara soal masa depan generasi muda Haltim agar mempertahankan semangat dan budaya yang telah diwariskan leluhur.

"Harus tuntaskan pembangunan pondasi negeri ini dan kami akan menyerahkan kepada para generasi muda. Jadi pondasi pembangunan negeri ini harus kokoh," katanya.

Akan tetapi, kalimat tersebut menjadi akhir dari pidato Muhdin karena tiba-tiba jatuh pingsan dan dilarikan ke RSU Maba sekitar pukul 16.25 WIT.

Muhdin Ma’bud merupakan Wakil Bupati Haltim periode 2010-2015 dan 2016 - 2020, hanya saja, pada Maret 2019 dilantik menjadi Bupati Haltim menggantikan Rudy Erawan yang terjerat kasus suap di KPK dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020