Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan melakukan pengawasan dan pendampingan hukum untuk pekerjaan 13 paket proyek infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

"Dari 19 paket kegiatan yang diusulkan untuk dilaksanakan pendampingan hukum, hanya 13 yang diakomodir dan enam lainnya kegiatannya bersifat insidentil," kata Kadis PUPR Malut, Santrani Abusama, di Ternate, Selasa.

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan bimbingan teknik (bimtek) tentang hukum kontrak serta pemaparan pendampingan hukum oleh Kejati Malut bertempat di aula kantor Dinas PUPR Sofifi pada pekan lalu.

Dia menyebutkan dari 19 kegiatan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku utara (Malut), yang diusulkan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut hanya 13 kegiatan yang disetujui.

Selain itu, kata Santrani, kegiatan pemaparan pendampingan hukum dari Kejati Malut merupakan tindaklanjut dari permohonan pendampingan hukum oleh Kepala Dinas PUPR Malut atas kegiatan strategis di 2020.

Bahkan tujuan utama kegiatan pendampingan hukum agar Dinas PUPR yang dipimpinnya itu selaku instansi pelaksana infrastruktur di provinsi Maluku Utara, menginginkan proses tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tentunya, hal ini akan lebih mudah dan cepat terlaksana apabila mendpatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Malut.

Sebelumnya PUPR Malut melaksanakan kegiatan bimtek tentang hukum kontrak dan pemaparan pendamping hukum sebagai langkah menghindari masalah hukum yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan kegiatan proyek.

Gubernur KH Abdul Gani Kasuba ketika dihubungi sebelumnya mengatakan kegiatan pendampingan hukum seperti ini harus dilakukan sehingga pejabat yang tidak hati-hati dalam bekerja maka sudah pasti akan terseret hukum

Menurut dia, pendampingan ini dilaksanakan agar ketika dirinya sudah selesai dari masa jabatan maka yang berkaitan dengan dinas-dinas pengelola anggaran besar tidak salah langkah yang akan mengakibatkan terjerat masalah hukum.

Dia mengakui sejak awal pihaknya telah melakukan pendampingan dan itu sudah terus diingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans atau mereka mereka yang memiliki anggaran besar, makanya diminta untuk melakukan pendampingan dari awal.

Oleh karena itu, Gubernur Malut mengapresiasi upaya Kejati Malut yang hadir sebagai pemateri, sebab Bimtek terkait pendampingan hukum sangat penting untuk dapat membimbing para pejabat khususnya dilingkungan Dinas PUPR sehingga dalam melakukan pekerjaan tidak mengalami masalah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020