Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mulai melacak dan menelusuri kontak erat dari tiga orang warga di daerah tersebut yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

"Kami sudah mulai melakukan pelacakan dan penelusuran guna menemukan kontak erat dari ketiga pasien COVID-19, dimulai dari keluarga mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Nita O.E Uniplaita yang dihubungi dari Ambon, Rabu.

Kadis meminta ketiga warga tersebut untuk jujur dan transparan menyampaikan data dengan siapa saja mereka telah melakukan kontak, sehingga dapat ditelusuri serta menjalani pemeriksaan rutin guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.

"Ketiganya harus jujur menyatakan telah berkontak dengan siapa saja, sehingga tim medis bisa mendatangi untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya, guna memastikan terpapar tidaknya mereka dengan pandemi ini," katanya.

Ketiga warga Dobo yang positif COVID-19 yakni VP (38) berjenis kelamin laki-laki, NPA (37) perempuan dan BS (57) laki-laki. Ketiganya merupakan pelaku perjalanan. Mereka baru tiba di Dobo dengan KM Ngapulu pada 23 Agustus 2020.

Dua diantaranya yakni NPA (37) dan BS (57) melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dan dipantau kondisi kesehatan selama 14 hari, kemudian dilakukan tes cepat pada 5 September 2020 dan hasilnya reaktif, sehingga kemudian dilakukan tes usap (swap) pada 7 September.

Sedangkan VP (38) menjalani isolasi di RSUD Cenderawasih Dobo pada 1 September dengan keluhan gangguan pencemaan dan demam.

"Tim medis kemudian melakukan tes cepat kepada YP dan hasilnya reaktif dan dirawat di ruang isolasi COVID-19, sedangkan tes usap dilakukan pada 7 September 2020,"

Menurut Nita, sampel tes usap ketiganya telah dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon untuk diperiksa dan hasilnya telah disampaikan Dinas Kesehatan Maluku bahwa mereka sembuh COVID-19.

"VP kemudian dipulangkan dari RSUD pada 8 September karena tidak ditemukan gejala klinis COVID-19, tetapi ia diwajibkan untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah," katanya.

Sedangkan Direktur RSUD Cenderawasih Dobo, Wati Gunawan menambahkan, mengacu surat Kemenkes dengan Nomor HK 01.07/Menkes/4l3/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 revisi V, bahwa kasus konfirmasi tanpa gejala atau bergejala ringan sampai sedang dapat melakukan isolasi mandiri. Sedangkan bergejala berat dirawat di rumah sakit.

Seseorang dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria yakni kasus konfirmasi tanpa gejala, tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode tes usap serta ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konflrmasi.

Selanjutnya kasus konfirmasi dengan gejala ringan atau sedang tidak dilakukan tindak lanjut dihitung 10 hari sejak tanggal pemeriksaan, serta ditambah minimal tiga hari setelah tidak menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan kasus konflrmasi dengan gejala berat mendapatkan tindak lanjut satu kali tes usap negatif dengan ditambah minimal tiga hari, setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk ketiga kasus di Aru, sejak pengambilan sampel tes usap pada 7 September, maka terhitung 16 September sudah dapat dinyatakan selesai jalani isolasi mandiri. Tetapi dalam rangka pemutusan mata rantai penularan, akan dilakukan penelusuran pada orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan mereka, untuk selanjutnya dilakukan tes usap," katanya.*

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020