Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M Wattimena mengakui pelaksanaan tes usap terhadap anggota legislatif, para Aparatur Sipil Negara (ASN) , wartawan, pegawai kontrak maupun petugas fraksi pada tahap pertama melebihi target yang ditentukan.

"Sebenarnya untuk tes usap tahap pertama, targetnya adalah 68 orang tetapi realisasinya pada 17 September 2020 sebanyak 80 orang," katanya, di Ambon, Kamis.

Terdapat ratusan ASN dan anggota legislatif di lingkup DPRD Maluku, termasuk para wartawan serta tenaga kontrak sehingga dilakukan pembagian dalam tiga tahap tes usap, dan bagi anggota DPRD yang mengikuti tes usap merupakan kebijakan pimpinan dewan.

Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang datang melakukan tes usap melayani seluruh peserta yang antri di aula kantor DPRD provinsi tersebut sejak pukul 08:30 WIT.

Menurut dia, untuk tes usap tahap pertama yang berlangsung hari ini harusnya 68 orang yang sudah terdaftar nama mereka, sedangkan untuk tes usap tahap kedua tanggal 23 September 2020, dan tahap ketiga pada pekan pertama Oktober mendatang.

Namun yang mengikuti tes usap hari ini terdiri tiga pimpinan DPRD Maluku, 24 orang ASN, tenaga kontrak 35 orang, petugas fraksi lima orang, serta wartawan 12 orang.

"Tes usap yang dilakukan di lingkup kantor DPRD Maluku ini sebagai upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona pada kluster perkantoran," ujar Bodewin.

Dia juga menambahkan kalau kegiatan tes usap di lingkup kantor DPRD ini sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Gubernur Maluku untuk dilakukan pemeriksaan specimen terhadap anggota DPRD, ASN, pegawai kontrak, atau pun wartawan yang bertugas di sini.

"Bagi mereka yang nama-namanya masuk daftar tes usap tahap dua dan tiga juga diimbau untuk mengikuti pemeriksaan ini karena akan menjadi kebaikan terhadap diri sendiri maupun lingkungan kantor tempat mengabdi.

Sementara untuk ASN yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah daerah ini maka tentunya akan ada sanksi tegas bagi mereka seperti tidak diperkenankan masuk kerja sampai orang tersebut memiliki surat keterangan tes usap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020