Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, pelaku bisnis cairan merkuri diduga memanfaatkan situasi kesibukan Polri dalam membantu penanganan pencegahan dan penyebaran virus corona untuk membawa bahan kimia beracun ini ke luar Maluku.

"Ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena berupaya melakukan bisnis penjualan cairan merkuri dengan maksud membawanya ke luar daerah," kata Kapolresta di Ambon, Minggu.

Dua dari empat pelaku ini merupakan pasangan suami-isteri yang diamankan di depan Mapolsek Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dengan barang bukti berupa 200 Kg cairan merkuri.

Sedangkan dua tersangka lainnya diringkus anggota polisi dari Polsek KPYS di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, di mana satu perlaku berinisial W yang membawa 20 Kg merkuri, dan pelaku lainnya berinisial MN membawa 75 Kg mercuri.

"Yang menonjol adalah masalah sinabar,  di mana selama beberapa bulan ini sudah agak menurun jumlah kasusnya, tetapi mereka mengira petugas mulai lengah akibat disibukan dengan penanganan pandemi COVID-19 sehingga ada upaya lagi untuk melakukan perdagangan," ujar Kapolresta.

Selama September 2020, Polresta Ambon dan P. P. Lease juga mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kasus narkoba, kasus pembunuhan isteri, judi togel online, maupun ujaran kebencian lewat media sosial.

Untuk dugaan kasus tindak pidana pembunuhan isteri, tersangka IT alias Tam telah diamankan di Kabupaten Seram Bagian Timur setelah lebih dari satu tahun melarikan diri dan berstatus DPO polisi.

Polresta Ambon dan P. P. Lease juga menangani laporan Gubernur Maluku terhadap satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran kebencian lewat ITE dan oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Dia menjelaskan, untuk kasus tindak pidana narkoba ada lima laporan dengan lima tersangka dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 51 paket ganja dan tiga paket sabu.

Polisi juga meringkus tiga pelaku curanmor beserta barang bukti, sementara dua lainnya berstatus DPO polisi sehingga Polresta Ambon masih melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Satu tersangka judi online berinisial TW ditahan di kawasan Desa Hila, Kecamatan Leihitu dengan barang bukti ejumlah uang dan dia mengaku keuntungannya antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari," tandas Kapolresta.

Penyidik Polresta uga sementara menanganai satu kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tersangka inisial YM yang melakukan aksinya terhadap korban di kelurahan Batugajah, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), sementara dua rekan YM masih dicari.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020