Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi bersama Kajari setempat, Juli Isnur mendamaikan warga Desa Tamilouw dan Ruhua Sepa yang terlibat perseteruan akibat tindak pidana kekerasan bersama yang terjadi sejak 13 Agustus 2020.

"Proses keadilan restoratif  berlangsung di perbatasan Tamilouw-Sepa, di mana lokasi itu merupakan peristiwa kekerasan bersama yang terjadi Agustus 2020," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Rabu. 

Namun kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW yang mengakibatkan ketegangan kedua desa tersebut berujung damai dengan penyelesaian kasus hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan keadilan restoratif. 

Baik RS dan SW tetap membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dengan kompensasinya, kedua tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Warga kedua desa juga bersepakat untuk damai. 

"Kami bersama Kajari Maluku Tengah sebagai dua pimpinan penegak hukum di daerah ini berupaya memberikan kontribusi positif dalam mendamaikan warga kedua desa dimaksud," ujar Kapolres.

Sehingga warga dari Desa Ruhua Sepa dan Tamilouw bertemu di kawasan perbatasan dan melakukan perjanjian damai lewat penandatanganan surat pernyataan.

Dalam rangkaian proses keadilan restoratif di perbatasan Sepa-Tamilouw, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka kasus tersebut kepada Jaksa peneliti. 

Setelah itu kedua bela pihak, baik pelaku, korban dan  pemerintah Sepa-Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian, selanjutnya kasus tersebut dianggap selesai secara keadilan restoratif. 

Meski kasus tersebut berakhir dengan keadilan restoratif. Namun, bila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.

"Kita ingin mengubah pemikiran masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan keadilan restoratif," tandas Kapolres.

Sedangkan, Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur keadilan restoratif  karena ada itikad baik kedua belah pihak, sehingga sebagai penegak hukum  bersepakat untuk mengakhiri penanganan perkaranya.

"Saya dan Kapolres memutuskan tahap dua di sini, sekaligus kita melaksanakan keadilan restoratif supaya tidak menimbulkan efek yang lain dengan harapan disaksikan masyarakat kedua belah pihak maka Tamilouw dan Sepa menjadi damai," tegasnya.

Baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semy Birahi, mengajak semua pihak untuk tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin. 

Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu mengedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar kedepan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya. 

Dengan keadilan restoratif warga Negeri Tamilouw dan Sepa sudah bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020