Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi melibatkan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam pelaksanaan kegiatan operasi Aman Nusa II dan operasi yustisi.
"Operasi yustisi dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Maluku Tengah oleh Satgas COVID-19 untuk penegakan disiplin warga dan kali ini melibatkan PMII," kata Kapolres dalam rilisnya yang diterima Antara, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, dalam pelaksanaan operasi kali ini Polres Maluku Tengah melibatkan 15 orang dari unsur PMII setempat.
Kegiatannya berupa pemberian imbauan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan yang harus diperhatikan terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
"Dalam pelaksanaan tugas agar tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat sehingga dapat dimengerti dan menerima tugas yang dilaksanakan oleh personil," ujarnya.
Keterlibatan mahasiswa dalam mencegah penyebaran COVID-19 juga menjadi hal yang sangat utama.
"Kita melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat kemudian memberikan imbauan. Langkah ini merupakan bentuk tanggungjawab moral untuk mendukung kebijakan pemerintah," kata Kapolres.
Tujuan kegiatan yang utama adalah dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tetap menaati prokotol kesehatan.
"Berikan edukasi pencegahan penularan COVID-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan (4M)," tandas Kapolres.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya memberikan teguran lisan kepada 36 orang pelanggar dan mereka yang ditegur mayoritas tidak menggunakan masker sehingga tidak ada teguran tertulis dan tilang.
Kegiatan operasi yustisi yang melibatkan organisasi kemahasiswaan ini akan dilakukan secara rutin selama pandemi COVID -19, diawali dengan melibatkan PMII, karena tujuan utama adalah memerangi penyebaran COVID-19.
"Tanggungjawab kita bersama bukan hanya pemerintah, Polri, TNI atau yang lainnya saja, tetapi semua elemen masyarakat wajib memerangi penyebaran virus corona," tegas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Operasi yustisi dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Maluku Tengah oleh Satgas COVID-19 untuk penegakan disiplin warga dan kali ini melibatkan PMII," kata Kapolres dalam rilisnya yang diterima Antara, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, dalam pelaksanaan operasi kali ini Polres Maluku Tengah melibatkan 15 orang dari unsur PMII setempat.
Kegiatannya berupa pemberian imbauan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan yang harus diperhatikan terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
"Dalam pelaksanaan tugas agar tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat sehingga dapat dimengerti dan menerima tugas yang dilaksanakan oleh personil," ujarnya.
Keterlibatan mahasiswa dalam mencegah penyebaran COVID-19 juga menjadi hal yang sangat utama.
"Kita melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat kemudian memberikan imbauan. Langkah ini merupakan bentuk tanggungjawab moral untuk mendukung kebijakan pemerintah," kata Kapolres.
Tujuan kegiatan yang utama adalah dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tetap menaati prokotol kesehatan.
"Berikan edukasi pencegahan penularan COVID-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan (4M)," tandas Kapolres.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya memberikan teguran lisan kepada 36 orang pelanggar dan mereka yang ditegur mayoritas tidak menggunakan masker sehingga tidak ada teguran tertulis dan tilang.
Kegiatan operasi yustisi yang melibatkan organisasi kemahasiswaan ini akan dilakukan secara rutin selama pandemi COVID -19, diawali dengan melibatkan PMII, karena tujuan utama adalah memerangi penyebaran COVID-19.
"Tanggungjawab kita bersama bukan hanya pemerintah, Polri, TNI atau yang lainnya saja, tetapi semua elemen masyarakat wajib memerangi penyebaran virus corona," tegas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020