Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman mengharapkan kepada seluruh massa aksi yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar menyampaikan aspirasinya secara demokratis dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Penolakan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja sudah direkomendasikan tinggal pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bersama Menteri terkait di Jakarta pada 21 Oktober 2020 untuk mendengar masukan-masukan dari setiap Wali Kota se- Indonesia," katanya, di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait penolakan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja, terus dibahas oleh Pemkot Ternate.
Pemkot Trnate telah mengundang Kapolda Maluku Utara dan Rektor se - Kota Ternate untuk membahas masalah yang terjadi semenjak UU tersebut disahkan.
Burhan meminta kepada Rektor di Kota Ternate untuk menyampaikan kepada mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi penolakan UU Cipta Kerja agar jangan merusak fasilitas umum, karena sudah dikerjakan cukup lama lalu dirusakan dengan waktu begitu singkat.
"Memang, saya sudah menyampaikan ke rektor saat rapat koordinasi agar meneruskan kepada para mahasiswa kalau aksi jangan merusak fasilitas umum," ujarnya.
Sedangkan, Rektor Universitas Muhammadiayah Maluku Utara (UMMU) Ternate DR Saiful Deni mengatakan, pihak kampus hanya bisa menyampaikan kepada mahasiswa bahwa aksi yang dilakukan jangan anarkis, tetapi tidak dilarang karena itu hak demokrasi.
"Kami hanya bisa menyampaikan kepada mahasiswa bahwa aksi jangan anarkis itu saja karena itu merupakan hak demokrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Penolakan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja sudah direkomendasikan tinggal pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bersama Menteri terkait di Jakarta pada 21 Oktober 2020 untuk mendengar masukan-masukan dari setiap Wali Kota se- Indonesia," katanya, di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait penolakan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja, terus dibahas oleh Pemkot Ternate.
Pemkot Trnate telah mengundang Kapolda Maluku Utara dan Rektor se - Kota Ternate untuk membahas masalah yang terjadi semenjak UU tersebut disahkan.
Burhan meminta kepada Rektor di Kota Ternate untuk menyampaikan kepada mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi penolakan UU Cipta Kerja agar jangan merusak fasilitas umum, karena sudah dikerjakan cukup lama lalu dirusakan dengan waktu begitu singkat.
"Memang, saya sudah menyampaikan ke rektor saat rapat koordinasi agar meneruskan kepada para mahasiswa kalau aksi jangan merusak fasilitas umum," ujarnya.
Sedangkan, Rektor Universitas Muhammadiayah Maluku Utara (UMMU) Ternate DR Saiful Deni mengatakan, pihak kampus hanya bisa menyampaikan kepada mahasiswa bahwa aksi yang dilakukan jangan anarkis, tetapi tidak dilarang karena itu hak demokrasi.
"Kami hanya bisa menyampaikan kepada mahasiswa bahwa aksi jangan anarkis itu saja karena itu merupakan hak demokrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020