Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan salah satu Subkontraktor PT.IWIP yaitu manajemen PT.Hounglo yang melarang karyawan beribadah pada waktu tertentu sesuai keyakinan dan kepercayaan masing – masing.

Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad di Ternate, Minggu, mengatakan komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT. IWIP maupun  PT.Hounglo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja. 

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial,media online serta  media youtube baru - baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk  yang Islam maupun Kristen ," ujarnya.

Nuryadin menyatakan, apakah tempat ibadah baik untuki karyawan Islam maupun Kristen tersedia dan layak digunakan,

"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang bertuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main dengan masaalah ini.," katanya.

Sebagai warga negara indonesia wajib mengimplementasika Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana pun dia berada, Warga Negara Asing yang bekerja dan berinvestasi di Indonesia juga wajib hukumnya tunduk pada Pancasila.

Sehingga, jangan membuat peraturan yang bertentangan  dengan Hukum Indonesia. Apalagi beribadah sudah ada dalam Pancasila, khusus untuk karyawan yang beragama Islam dalam 1x24 jam itu lima kali melaksanakan sholat.

Dia menjelaskan, untuk yang beragama Kristen mungkin di Sabtu dan Minggu. Jadi, jam beribadah ini harus dituangkan  dalam kontrak kerja sehingga mengikat karena buat apa kita mengeruk sumber daya alam kalau tidak bersyukur kepada Allah Maha Pencipta.

"Saya menegaskan, pihak perusahaan wajib menyediakan sarana Ibadah dan ada waktu bagi karyawan untuk beribadah pada jam kerja, kalau tidak, maka perusahaan tersebut lebih baik tinggalkan daerah ini," tandas Nuryadin.

Dalam kontrak kerja harus dicantumkan pengusulan tentang jam beribadah bagi karyawan. Perusahaan juga harus paham  tempat ibadah bagi karyawan Islam dan Kristen juga tidak bisa berada dalam satu gedung yang sama karenanya harus dipisahkan karena masing- masing agama mempunyai ritual tersendiri..

Sehingga, pihak perusahaan jangan mengikat karyawan  dengan kotrak kerja yang marathon, yang hanya karena mengejar target projek lalu mengabaikan hak spritual para karyawan.

"Prinsipnya saya secara pribadi permasalahan seperti ini tidak bisa ditolerir, makanya mendesak kepada Disnakertrans untuk mempelajari kembali kontrak kerja para karyawan sehingga memastikan jam beribadah tercantum atau tidak. Kalau tidak termuat,  maka segera dikoordinasikan dengan perusahaan untuk direvisi kontrak tersebut," tegas Nuryadin..
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020