Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) intensif mengawasi penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, guna mengantisipasi anggaran tersebut jangan dipolitisir menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Kepala Ombudsman Perwakilan  Malut, Sofyan Ali di Ternate, Kamis, mengatakan, akan mengawal anggaran dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi usai COVID-19 melalui program yang sudah disusun oleh pemerintah harus terlaksana secara tertanggung jawab dan pelaksanaan itu tidak boleh ada unsur politik.

"Kalau ada indikasi tidak tepat sasaran dan di bawah ke ranah politik, maka Bawaslu Provinsi Malut harus melakukan pengawasan dengan ketat," ujarnya.

Selain itu, kalau pada saat melakukan pembagian juga ada indikasi penyimpangan atau tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan, maka bisa dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Malut. 

"Semua bantuan yang langsung dari pemerintah itu ada persyaratan maupun mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan. Jjadi kalau dalam pelaksanaan itu apabila dilanggar maka itu bisa di laporkan ke Ombudsman karena itu berkaitan dengan pelayanan publik," kata Sofyan..

Sehingga, kalau dipolitisasi maka ini melanggar aturan, untuk itu, kata Sofyan, Ombudsman Perwakilan Malut berharap kalau bisa anggaran tersebut jangan dipolitisasi dan apabila ada laporan maka kami akan melakukan pengawalan.

Sementara itu, sejumlah instansi terkait di Pemkot Ternate mendapatkan kucuran DID untuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Dicontohkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate mendapatkan DID untuk dipergunakan dalam pemulihan ekonomi daerah seusai pandemi COVID-19.

Menurut Kepala DKP Kota Ternate, Mohtar Bian anggaran DID ini diperuntukan untuk program pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan serta perikanan tangkap.

"Dari dua program ini, DKP tentunya menargetkan akan menghasilkan enam kegiatan prioritas," katanya. 

Menurut dia, Untuk Kota Ternate akan mendapatkan DID Rp14 miliar ini diantaranya, DKP Rp 2,2 miliar, Disperindag Rp 4,8 miliar, Diskop-UKM Rp3,1 miliar, Dinas Pertanian Rp2 miliar dan Dinas Pariwisata Rp2,2 miliar.

Sedangkan, untuk pengelolaan sumber daya kelautan, akan ada pengadaan cool books, penggunaan sarana kemasan untuk melakukan pengolahan, pengadaan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan ikan, dan beberapa kegiatan lainnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020