Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas perkara tahap pertama delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Negeri Pasanea, Karlutukara, dan Negeri Gale-Gale, kepada jaksa penuntut umum Kejari Malteng untuk diteliti.
"Setelah dilakukan penyidikan terhadap para tersangka, maka penyidik dari unit tipikor Satreskrim telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU Kejari Malteng," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka masing-masing untuk Negeri Pasanea itu adalah AW (43) selaku pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea dan IW (41) bendahara Negeri Pasanea.
Kemudian pejabat Negeri Karlutukara berinisial ME (67), HA (42) selaku bendahara negeri, dan HR (44) yang merupakan sekretaris Negeri Karlutukara.
Untuk Negeri Gale-Gale adalah tersangka SW (41) selaku mantan kepala pemerintahan, Mar (52) mantan bendahara negeri, SA (37) mantan Sekretaris Negeri.
"Ada tiga berkas perkara untuk delapan tersangka masing-masing negeri tersebut," ujarnya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal di atas juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman untuk mereka di atas tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Dia berharap agar berkas perkara delapan tersangka itu segera dinyatakan rampung atau lengkap oleh jaksa sehingga mereka ini bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Jika tidak ada kendala atau yang perlu diperbaiki, agar berkas perkara mereka bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera tahap II atau pelimpahan berkas, perkara, barang bukti dan tersangka, untuk selanjutnya mereka disidangkan," katanya.
Untuk diketahui, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng, pada Senin, 28 September 2020.
"Secara formil dan materiil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres.
Menurut dia, AW (43) Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, IW (41) bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp255.910.344.
Sementara itu, ME (67), HA (42), dan HR (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp215.703.215.
Sedangkan SW (41), Mar (52), dan SA (37) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp268.574.993.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Setelah dilakukan penyidikan terhadap para tersangka, maka penyidik dari unit tipikor Satreskrim telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU Kejari Malteng," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka masing-masing untuk Negeri Pasanea itu adalah AW (43) selaku pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea dan IW (41) bendahara Negeri Pasanea.
Kemudian pejabat Negeri Karlutukara berinisial ME (67), HA (42) selaku bendahara negeri, dan HR (44) yang merupakan sekretaris Negeri Karlutukara.
Untuk Negeri Gale-Gale adalah tersangka SW (41) selaku mantan kepala pemerintahan, Mar (52) mantan bendahara negeri, SA (37) mantan Sekretaris Negeri.
"Ada tiga berkas perkara untuk delapan tersangka masing-masing negeri tersebut," ujarnya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal di atas juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman untuk mereka di atas tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Dia berharap agar berkas perkara delapan tersangka itu segera dinyatakan rampung atau lengkap oleh jaksa sehingga mereka ini bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Jika tidak ada kendala atau yang perlu diperbaiki, agar berkas perkara mereka bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera tahap II atau pelimpahan berkas, perkara, barang bukti dan tersangka, untuk selanjutnya mereka disidangkan," katanya.
Untuk diketahui, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng, pada Senin, 28 September 2020.
"Secara formil dan materiil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres.
Menurut dia, AW (43) Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea, IW (41) bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp255.910.344.
Sementara itu, ME (67), HA (42), dan HR (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp215.703.215.
Sedangkan SW (41), Mar (52), dan SA (37) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Rp268.574.993.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020