Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin, mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP di Kota Ternate, setelah kota itu berada di zona risiko rendah penyebaran COVID-19.

"Sejak awal masa pandemi COVID-19, semua sekolah diliburkan dan belajar secara online, kini SD dan SMP se-Kota Ternate masuk sekolah dan melakukan sekolah tatap muka," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud Abdurrahman di Ternate, Senin.

Hal ini berdasarkan surat Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate Nomor 022/ST-Covid19/KT/2020 tanggal, 3 November 2020 di mana Kota Ternate saat ini sudah berada pada zona risiko rendah.

Dalam surat edaran pemberitahuan simulasi belajar tatap muka menyampaikan proses pembelajaran secara tatap muka sudah dapat dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2020 Nomor 612 tahun 2020 Nomor HK.01.08/MENKES/502/2020 Nomor 119/4536/Sj.

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Selain itu, ada pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka akan dimulai Senin 16 November 2020 sesuai kalender pendidikan (enam hari) yaitu pada Hari Senin hingga Sabtu.

Adapun sejumlah poin penting yang harus diterapkan, antara lain, setiap sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menyiapkan Surat Pernyataan Setuju dan atau Tidak Setuju dari orang Tua/Wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing

Juga dilakukan pembagian atau shift setiap siswa dikembalikan pada sekolah masing-masing.

Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah.

Selain itu, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bagi Orang Tua/Wali siswa apabila mengantar dan menjemput Anak Wajib, menggunakan masker dan apabila sekolah tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020