Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) merazia dan lakukan sita terhadap sepeda motor dengan modifikasi knalpot racing yang dikenal masyarakat setempat dengan knalpot brong.

Kapolres Kota Ternate,  AKBP Aditya Laksimada S.Ik di Ternate, Sabtu membenarkan, motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemiliknya memiliki kesadaran dengan cara membawa knalpot standar.

Dia mengatakan dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Ternate berhasil mengamankan 29 unit kendaraan bermotor. 

Meski begitu, Kapolres juga mengatakan, polisi di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.

"Intinya kalau kami melihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan dilakukan tilang di tempat," ujarnya.

Kapolres mengatakan polisi akan gencar menilang pengendara pelanggar sekaligus dengan kendaraannya. Artinya polisi juga akan menahan kendaraan pelanggar untuk sementara waktu.

"Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang, tetapi setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau mengambil motornya harus membawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yangknalpot  standar baru boleh mengambil motornya," kata Kapolres.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tidak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Di mana, bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020