Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang ditindak melalui operasi yustisi guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Malut.

"Dari 86.175 pelanggar prokes yang ditindak itu terhitung mulai tanggal 14 September 2020 hingga 26 November 2020 melalui operasi yustisi guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Malut dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait," kata Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan di Ternate, Minggu.

Menurut dia, Polda Malut telah melaksanakan operasi yustisi dengan sandi Aman Nusa II, guna menertibkan masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di kabupaten/kota di Malut.

Dia mencatat, jumlah tersebut terdiri teguran lisan sebanyak 81.579 orang, teguran tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp12.850.000, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.

"Denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Malut," ujarnya.

Adip menyebut, bagi pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban di lapangan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020