Pemerintah Kota Ambon akan merevisi peraturan daerah mengenai retribusi parkir dengan menerapkan tarif berdasarkan waktu. "Selama ini parkir di Ambon hanya dipungut untuk sekali parkir, dan sudah saatnya dilakukan penerapan tarif per jam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Ambon Jopi Papilja di Ambon, Kamis. Menurut Papilaja, pengaturan parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas karena pemilik kendaraan leluasa memarkir kendaraan di bahu jalan sepanjang hari tanpa menghiraukan pengguna jalan dan hanya membayar satu kali. "Bila revisi perda ini dilakukan, pemilik kendaraan akan berpikir dua kali untuk parkir berjam-jam, seperti yang terjadi saat ini di sejumlah jalan protokol dan pusat bisnis di Kota Ambon seperti pusat pertokoan Jl. AY.Patty, Jl. Sam Ratulangi (Ambon Plaza), Jl.Sultan Hairun, Jl.Sultan Baabulah, Jl. Raya Pattimura, Jl. Said Perintah, dan Jl. Diponegoro," katanya. Wali Kota mengakui, retribusi parkir kendaraan bermotor di Kota Ambon masih ditangani pihak ketiga yang merupakan mitra kerja Pemkot. Kemitraan itu, kata dia, diatur sesuai kontrak resmi di mana Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerima setoran dari penarikan retribusi yang dilakukan pihak ketiga. Ia menyatakan pemanfaatan pihak ketiga didasarkan pada perhitungan efisiensi pembiayaan dan terbatasnya tenaga pelaksana. "Dishub Ambon dihadapkan pada keterbatasan jumlah petugas di lapangan untuk mengurus retribusi parkir. Pegawai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) hanya dua orang," katanya. Ia menambahkan, penggunaan pihak ketiga berarti juga membuka lapangan kerja untuk menurunkan angka pengangguran. "Agar kondisi perparkiran di kota ini dapat berjalan dengan tertib, warga diharapkan menghindari parkir liar oleh orang tidak bertanggung jawab. Caranya, mintalah selalu karcis parkir yang sah," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010