Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi bersama jajarannya mengunjungi sejumlah rumah ibadah dan mengimbau warga  agar jangan terprovoksi kondisi di Jakarta terkait penahanan MRS atas persoalan hukum yang diduga dilakukan olehnya.

"Mengunjungi masjid dan gereja ini untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sekaligus menyikapi kondisi terkini di Jakarta," kta Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Menurut dia, kegiatan ini sekaligus dibarengi dengan mengimbau warga agar tetap menjaga situasi keamanan dan kamtibmas (Kamtibmas)  serta mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Kegiatan tersebut dipusatkan di Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Letwaru, yang dipimpin oleh Kasat Binmas dan sejumlah personil Satuan Binmas," ujarnya.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan itu terkait persoalan hukum Imam  FPI dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. 

"Yang terpenting saat ini terutama bagi masyarakat Maluku Tengah, khususnya jamaah masjid Ar-Rahman Letwaru, untuk tidak terprovokasi dengan persoalan yang terjadi di Jakarta atau Pulau Jawa saat ini," tandas Kapolres.

Masyarakat senantiasa menanamkan semangat jiwa Pancasila dalam hidup dan kehidupan serta cinta terhadap NKRI, dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tidak terpengaruh atau pun mengajak orang lain untuk bergabung dengan FPI Jakarta guna membela atau pun memberikan simpati kepada MRS dan pengikutnya dalam menghadapi persoalan hukum," tegasnya.

Selanjutnya bila ada hal-hal yang menjadi keluhan atau pun keresahan berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud, agar dapat menyampaikan kepada  Polres Maluku Tengah secara baik dan tidak mengandung unsur provokatif.

Kapolres menegaskan, penanganan dan penegakan hukum terhadap MRS dan beberapa pengikut lainnya, harus disikapi secara baik dan tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar yang saat ini dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu karena menginginkan stabilitas keamanan nasional terganggu.

"Hindari membuat postingan, narasi, konten atau flayer bernuansa Hoas melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan instabilitas Kamtibmas. Kemudian tidak melakukan tindakan pengancaman, intimidasi kepada kelompok maupun agama tertentu berkaitan dengan perbedaan pendapat ataupun keyakinan, " tegas Kapolres.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020