Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan, capaian pajak di Pulau Morotai hingga akhir 2020 alami peningkatan meskipun dalam masa pandemi COVID-19.

"Angka capaian pajak di tahun 2020 ini meningkat, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019), dimana, tahun ini capaian kami Rp3,7 miliar, sementara tahun lalu hanya Rp 3,1 miliar, sehingga kami bersyukur walaupun di masa pendemi COVID-19, namun capaian kami naik sekitar 20 persen. Terhitung Januari hingga tanggal 23 Desember 2020," kata Kabid Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding dihubungi dari Ternate, Senin.

Menurut dia, pendapatan yang diperoleh melalui sektor pajak yang didapatkan itu dari beberapa sumber, diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak bumi dan bangunan dan pajak BPHTB.

"Pajak hotel itu capaiannya Rp130 juta dari target Rp274 juta, pajak restoran capaiannya Rp94 juta dari target Rp145 juta, pajak penerangan jalan capai Rp1,9 miliar dari target Rp1,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan capai Rp1 miliar lebih dari target Rp 1,8 Miliar, pajak Bumi dan Bangunan capai Rp172 juta dari target Rp1,8 miliar dan pajak BPHTB capaiannya Rp 202 juta dari target Rp1,9 miliar," katanya.

Dirinya menambahkan, target pajak di tahun 2020 senilai Rp 14,4 miliar dan capaian sebesar Rp3,7 miliar, jadi ini belum tutup buku, hitungannya sampai 31 Desember, maka capaian pajaknya bisa bertambah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020