Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, sejak Januari hingga Desember 2020 telah melakukan pemusnahan uang lusuh  senilai Rp562 miliar.

"Selama setahun, BI telah melakukan pemusnahan uang tidak layak sejak Januari hingga Desember 2020 sebesar Rp562 miliar," kata Humas BI Malut, Yudho Jati Prasetyo di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, sesuai data yang tercatat pada Januari 2020 mencapai Rp74 miliar, Februari Rp40.5 miliar, Maret Rp77.5 miliar, April Rp10.4 miliar, Mei Rp23.8 miliar dan pada Juni Rp 39.3 miliar.

Disinggung kabupaten/kota mana yang paling banyak uang lusuh, dia menjelaskan,  pihaknya tidak mengetahui karena uang yang diambil dari perbankan langsung dari kas kantor cabang. Jadi, bukan dari perbankan masing-masing kabupaten/kota. 

"Kami langsung mengambil uang yang telah disortir perbankan di kantor cabang yang berada di Ternate, bukan di unit kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut Yudho, uang yang dimusnahkan itu merupakan uang tidak layak edar dan prosesnya dilakukan menggunakan mesin sortasi uang kertas seperti uang lusuh, cacat maupun mengalami kerusakan.

Dia mengemukakan, hingga kini pihaknya tetap mengakomodir kalau ada masyarakat yang menukarkan uang pecahan emisi tahun 1969 hingga tahun 1977. Hanya saja, hingga kini belum ada masyarakat yang menukarkan uangnya ke bank.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh, ada masyarakat enggan menukarkan uang keluaran tahun 1970-an karena lebih memilih untuk menjadi bahan koleksi pribadi.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021