Satuan Tugas (Satgs)  Penanganan COVID-19 Kota Ambon melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di Pasar dan Terminal Mardika.

Koordinator Bidang Kerja Satgas COVID-19 Kota Ambon Benny Selanno di Ambon, Kamis, menyatakan tim kembali melakukan operasi yustisi di kawasan Pasar dan Terminal Mardika.

"Dalam operasi yustisi kali ini 38 orang terjaring melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, diwajibkan menjalani tes cepat hasilnya empat orang dinyatakan reaktif dan wajib menjalani tes usap di Dinkes Ambon," katanya.

Ia mengatakan operasi yustisi di pasar dan terminal akan dilakukan satu pekan ke depan untuk memastikan masyarakat tertib prokes.

Pemkot Ambon rutin melaksanakan operasi yustisi, tidak hanya di ruas jalan, lokasi kuliner pinggir jalan, rumah makan, kafe dan restoran yang melakukan aktivitas melewati batas.

"Kita fokus operasi di pasar dan terminal mengingat kawasan ini aktivitas cukup tinggi sehingga harus dipantau penerapan protokol kesehatan, " ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi disertai tindakan pencegahan berupa tes cepat bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Selain melakukan operasi yustisi, pihaknya juga menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan.

"Penertiban telah dilakukan berulang kali di pasar, tetapi setelah petugas pulang pedagang kembali melakukan aktivitas jual beli, " katanya.

Petugas juga membongkar lapak yang dibangun pedagang tanpa izin dan mengganggu aktivitas umum.

"Setelah lapak dibongkar kendaraan roda empat dan dua bisa melewati ruas jalan dengan baik, motor juga bisa parkir dengan rapi dan pejalan kaki juga bisa lewat tanpa berdesak-desakan," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021