Pemprov Maluku menjamin pemenuhan sembilan kompensasi yang telah dibuat dalam bentuk MoU dengan pemerintah Negeri Rumahtiga, Kota Ambon sejak 2017  terkait penggunaan lahan untuk pembangunan kantor gubernur dan dua gedung pemerintah lainnya terealisasi.

"Jadi kalau ada surat dari Saniri Negeri Rumahtiga ke DPRD Provinsi Maluku untuk pembatalan pengukuran tanah, saya kira ini sudah terlalu jauh," kata Sekda Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Kamis.

Dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Maluku dipimpin Lucky Wattimury, Sekda mengakui kalau proses pembayaran lahan sudah dilakukan Pemprov Maluku.

"Karena kita sudah bayar kepada masing-masing pihak dan sekarang tinggal menyelesaikan sembilan kompensasi yang telah dibuat dalam bentuk MoU antara Pemprov dengan pemerimtah Negeri Rumah Tiga tentunya akan dipenuhi," tandasnya.

Menurut dia, Pemprov Maluku memang sudah memenuhi pembangunan kantor desa meski pun belum rampung. Pemprov Maluku juga sudah menyurat pihak Polresta Pulau Ambon dan P. P. Lease untuk penambahan personil sesuai kesepakayan dalam MoU.

"Karena setiap desa sudah ada Bhabinkamtibmas, sehingga akan dilakukan penambahan personil pada kantor Polsek Teluk Ambon," ujarnya.

Kemudian permintaan satu unit mobil operaional negeri juga nantinya akan dipenuhi atas izin DPRD Maluku dan itu direalisasikan secara bertahap dalam anggaran perubahan 2021 dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Tetapi kalau bicara soal pembatalan pengukuran lahan itu lain lagi karena persoalannya Pemprov Maluku sudah melakukan pengurusan selama berbulan-bulan dengan pihak terkait dalam proses pembayaran dan menggunakan jasa notaris," tandas Sekda.

Jadi kalau mau menggugat Pemprov Maluku dengan alasan alas hak atau masalah pejabat dan saniri negeri yang baru, maka persoalannya bukan ada pada Pemprov Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, rapat gabungan komisi I dan Komisi III yang dihadiri Sekda Maluku dan penjabat serta saniri Negeri Rumahtiga ini untuk mengetahui apa saja persoalan yang belum diselesaikan sehingga bisa diambil langkah yang tepat sesuai ketentuan berlaku.

Ketua komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan, komisi III tidak mencampuri urusan MoU antara kedua pihak tetapi sesuai tupoksinya adalah melakukan proses pengawal terhadap pekerjaan fisik yang berhubungan mitranya.

Misalnya ada pekerjaan pembangunan balai desa yang ditangani Dinas PUPR provinsi Maluku, maka selaku mitra Komisi III melakukan pengawalan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021