Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) akhirnya mengizinkan perahu motor kayu  mengangkut kendaraan dan penumpang untuk rute Ternate - Rum, menyusul adanya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah motoris dan warga setempat.

Kepala KSOP Kelas II Kota Ternate, Affan Tabona di Ternate, Senin, membenarkan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama,  di mana untuk perahu motor kayu rute Ternate-Rum diizinkan memuat kendaraan dan penumpang dengan persyaratan jumlah kapasitas angkut dikurangi.

Kendaraan roda dua batasnya hanya 10 unit yang bisa dimuat dan penumpang dibatasi 20 orang saja.

Perlu diketahui bahwa selama ini armada laut tersebut tidak mempunyai sertifikat yang sah dan setiap keberangkatan tidak mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB). Hal tersebut dikarenakan perahu motor tidak  memiliki kejelasan apakah kapal kayu tersebut jasa angkutan barang/kendaraan atau penumpang.

"Sehingga, dengan kondisi ini, tentunya petugas KSOP di lapangan tidak berani memberikan SIB atas beroperasinya perahu motorkayu," ujar Affan.

Karena itu, KSOP Kelas II Ternate memutuskan untuk kapal motor kayu tersebut merupakan kapal barang.

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," tandas Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan.

"Saya berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tegas Affan.

Sebelumnya, KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan pada Kamis (4/2) terkait larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang, dengan alasan keselamatan pada saat berlayar. 

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Ternate, Tidore maupun sejumlah motoris dengan alasan mereka merasa terbebani dengan tarif ganda yang harus dibayarkan, baik untuk perahu motor kayu dan perahu cepat (speedboat). 

Sebab, pada kebijakan tersebut, penumpang hanya bisa naik speedboat dengan biaya Rp 15 ribu per orang sedangkan jika penumpang membawa motor, maka  harus dimuat di perahu motor kayu dengan biaya Rp 30 ribu. Itu berarti total biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang untuk ke Rum sebesar Rp 45 ribu. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021