Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap tersangka kasus narkotika jaringan antarlapas Salemba Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Ternate, Jumat membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap dua tersangka jaringan Lapas Ternate,  di mana paket narkotika dikirim melalui jasa pengirim yang dibungkus dengan empat kaleng oli padat gemuk pelumas.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan itu di antaranya Janhar alias Deni Topans (34 tahun) bekerja sebagai Pegawai honor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate dan Muarif alias Ulis (33 tahun), penghuni Lapas Kelas II A, Ternate.

Menurut dia, tersangka Janhar aliad Deni Topans ditangkap di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara Kota Ternate dan tersangka Muarif Asikin alias Ulis ditangkap di Lapas Kelas II A, Ternate pada Kamis, tanggal18 Februari 2021 pukul 15.28 WIT dan pukul 22.00 WIT

Dari tangan kedua tersangka berhasil ditemukan BB narkotika dengan 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram, Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Metamfetamin), BB Non Narkotika satu buah telepon genggam VIVO type Y-51 warna silver dan empat kaleng yang berisi oli padat gemuk/stempet.

Dari BB Narkotika jenis Sabu yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620-2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan 10-20 orang.

Dirinya menyebut, kronologisnya pada hari Kamis, tanggal 18/02 pukul 10.12 WIT petugas pemberantasan BNNP Malut melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan satu jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makassar ke Ternate yang menghubungi tersangka Muarif Asikin alias Ulis (penghuni lapas Kelas II A Ternate).

Paket yang diduga Narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya Muarif Asikin alias Ulis menghubungi tersangka Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis (inisial U) di rumah dengan di Kelurahan Akehuda Ternate.

"Selanjutnya, Muarif Asikin alias Ulis menghubungi Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda, dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni di depan rumah warga di Akehuda Ternate," katanya.

Selain itu, berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT.

Roy Hardi menambahkan, kepada kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juga dan paling banyak Rp10 miliar dan pidana seumur hidup.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021