Warga kota Ambon yang melanggar protokol kesehatan (Prokes)  saat pelaksanaan operasi yustisi diwajibkan tes cepat antigen.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Kota  (Pemkot) Ambon, Joy Adriaansz , Jumat, mengatakan, kebijakan yang ditempuh bagi warga yang melanggar prokes diwajibkan tes cepat antigen.

"Jika sebelumnya kita memberlakukan kebijakan tes cepat antibodi di tempat, maka  ke depan menerapkan tes cepat antigen saat pelaksanaan operasi yustisi," katanya..

Dikatakannya, penerapan tes cepat antigen sementara dipersiapkan dinas kesehatan kota Ambon melalui Puskesmas.

Dinkes katanya, sementara mendata kebutuhan tes cepat antigen dan diharapkan dalam waktu dekat segara diimplementasikan regulasinya.

"Regulasi sementara disiapkan sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada lagi masyarakat yang komplain," ujarnya.

Tes cepat antigen kata Joy, dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Meski demikian, tes jenis ini hanya bagian dari pemeriksaan awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes swab PCR yang lebih akurat.

Tes antigen berlaku bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi, baik pengendara kendaraan pribadi, angkutan umum maupun pejalan kaki.

"Kita berharap tingkat disiplin masyarakat untuk menerapkan prokes lebih baik sehingga dapat memutus mata rantai penularan COVID-19, " tandas Joy.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021