Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Andi Adha kembali menggelar sidang pra peradilan yang dimohonkan Fery Tanaya melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan kepada PT.PLN  (Persero) di Namlea, Kabupaten Buru..

Sidang lanjutan pra peradilan yang berlangsung di Ambon, Senin, ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon melalui tim kuasa hukumnya Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, serta Hendrik Lusikoy.

Tim kuasa hukum pada intinya menyatakan penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru tidak sah.

"Intinya kami menyatakan bahwa perkara yang sementara disidik Kejati Maluku ini 'Ne bis in idem' dengan perkara yang pertama yang sudah dipra-peradilankan juga pada 24 September 2020," kata penasihat hukum.

sehingga penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku itu tidak sah.

Kemudian untuk tuntutan kedua, karena tidak sah maka meminta hakim tunggal PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan termohon merehabilitasi nama baik pemohon sama dengan bunyi putusan pra peradilan perkara pertama pada 24 September 2020.

Sebab amar putusan hakim PN Ambon tahun 2020 itu pada salah poin dalam amar keputusannya tidak dilaksanakan oleh termohon dalam perkara nomor 05 2020 tertanggal 24 September 2020.

Andi Adha selaku hakim tunggal kemudian menunda persidangana pada 23 Februari 2021 dengan agenda jawaban termohon atas tim pemohon.

Menurut Hendrik, untuk status tanah di Namlea itu sementara digugat secara perdata di Pengadian Negeri Namlea.

"Kalau jaksa menyebutkan itu tanah negara, sementara Fery Tanaya mengaku sebagai pemilik, berarti ada sengketa kepemilikan dan yang bisa memutuskan hanyalah pengadilan," ujarnya.

Dalam perkara perddata di PN Namlea nomor 2/pdt/2021/PN.LA dan yang digugat adalah pihak BPN Kabupaten Buru selaku tergugat satu dan Kejati Maluku  tergugat dua, dan sidang perdana sudah digelar 11 Januari 2021 dan dilanjutkan pada 4 Maret 2021.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021