Anggota DPRD Maluku asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Bara Daya, Anos Yeremias menyambut baik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan investasi di bidang industri miras karema sangat menguntungkan warga dua kabupaten tersebut.

"Perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan komoditinya sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah," kata Anos di Ambon, Senin.

Peraturan Presiden yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2 Februari 2021.

Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut dia, daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung.

"Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan miras tradisional yang selama ini diproduksi warga," tandasnya.

Dengan adanya Perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Silahkan menjual hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021