Ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) terancam dirumahkan, karena saat ini SK belum juga diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Pulau Morotai,  Kalbi Rasid dihubungi dari Ternate, Selasa menyatakan, pemberhentian TKD belum dilakukan, karena masih dilakukan verifikasi dan evaluasi.

"Tidak ada pemberhentian atau rumahkan TKD, karena beberapa hari lalu Bupati menyampaikan kepada saya bahwa untuk TKD segera dilakukan verifikasi dan evaluasi kembali dan itu sudah di sampaikan ke masing-masing OPD. Hanya saja untuk besaran atau jumlahnya saya belum bisa sampaikan," katanya.

Ditanya mengenai berapa besar anggaran yang disediakan untuk pembayaran para TKD, dia menjelaskan,  APBD Kabupaten Pulau Morotai saat ini masih dievaluasi di Provinsi Malut, sehingga berharap semuanya terlaksana dengan baik.

"Mudah-mudahan pada Maret 2021, kami sudah menerima hasil evaluasi, sehingga pengusulan nama-nama para TKD dari masing-masing OPD juga sudah bisa didiskusikan kembali," ujar Kalbi.

Sebelumnya, sejumlah TKD mengakui, Pemkab Pulau Morotai berjanji pada Maret 2021 SK TKD sudah diberikan. 

Salah seorang TKD Pulau Morotai, Ratih ketika dikonfirmasi menyatakan, dalam dua bulan terakhir yakni Januari-Februari  2021 untuk TKD umum itu tidak diberikan gaji dan yang dibayar hanya tenaga inti saja yakni tenaga medis, cleaning service dan motoris, melalui kebijakan daerah.

"Dua bulan itu kami tidak mendapat gaji, karena APBD 2021 kena pinalti dari Kemendagri. Namun,  itu kami memahami. Hanya yang menjadi pertanyaan adalah kenapa sampai sekarang SK belum diberikan," ujarnya.

Sehingga, kalau memang kami mau dirumahkan minimal ada pemberitahuan resmi sehingga para TKD mengetahui bahwa tidak lagi dibutuhkan Pemkab Pulau Morotai. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021