Ambon (ANTARA) - Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bekerja sama mengintensifkan ganti rugi bagi korban konflik sosial di daerah itu.
"Kunjungan Komnas HAM ke Maluku ini juga sebagai wujud bersama dalam upaya menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Maluku," kata penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Jumat.
Hal itu dikatakannya saat menyambut kedatangan Komnas HAM di Kota Ambon, Maluku.
Sadali memberikan apresiasi kepada Komnas HAM yang telah berkunjung di Provinsi Maluku, guna membantu penyelesaian masa lalu atau konflik sosial 1999 yang terjadi, yang menurutnya perlu disikapi bersama, terutama dalam bentuk pemulihan.
“Selaku Penjabat Gubernur, kami menyambut baik inisiatif Komnas HAM, untuk mengadakan pertemuan ini, dalam rangka lebih khusus menindaklanjuti hasil verifikasi, dimana perlu dilakukan tindakan pemulihan bagi para korban,” ujar Sadali.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Sadali mendukung upaya yang dilakukan Komnas HAM, serta mengaku terbantu atas langkah-langkah penanganan yang dilakukan Komnas HAM.
“Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku, telah memberikan bantuan dan telah berlanjut hingga proses verifikasi, untuk percepat mendapatkan sertifikat induk,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, dimana ada pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah masing-masing, dan akan segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Sementara itu sebelumnya Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Provinsi Maluku pada 6 Juni 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, tentang Pergantian Kerugian bagi 213.217 Kepala Keluarga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara Tahun 1999.