Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku merancang aturan tentang penggunaan rumpon di perairan kurang dari 12 mil sebagai upaya menjaga pelestarian sumber daya kelautan di daerah itu.
“Secara nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, telah mengatur penempatan dan alokasi rumpon,” kata Sekda Maluku Sadali Ie dalam keterangan di Ambon, Maluku, Jumat.
Menurut dia, aturan yang ditetapkan oleh KKP tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk merancang penggunaan rumpon di perairan Maluku.
“Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Alokasi Rumpon untuk perairan di bawah 12 mil,” tuturnya.
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk jarak minimal antara alat penangkapan ikan dan daratan, serta jarak minimal antara alat penangkapan ikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut agar tidak berimplikasi buruk terhadap pangan laut.
“Secara serius kita diharapkan mencermati perubahan lingkungan strategis yang menuntut eksplorasi dan inovasi yang produktif karena potensi kelautan dan perikanan tidak dapat dibiarkan terus menerus menjadi sumber daya bersama, yang dieksploitasi dengan tidak terkontrol dan tidak memperhatikan kaidah keberlanjutan sumber daya perikanan yang kita miliki,” tambahnya.
Peraturan yang dirancang tersebut dinilainya penting lantaran secara geografis Provinsi Maluku termasuk sebagai Provinsi bercirikan Kepulauan dengan luas wilayah yang didominasi laut sebesar 92,4 persen
“Dari luas total luas provinsi potensi sumber daya perikanan tersebar pada tiga Wilayah Pengelola Perikanan (WPP) 714 Laut Banda,715 Laut Seram dan 718 Laut Aru,” lanjutnya.
Ketiga WPP ini merupakan wilayah potensi produksi tuna nasional, dan telah dimasukkan dalam Rencana Nasional Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 107/KEPMEN-KP/2015 yang telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029.
“Jenis tuna yang dominan adalah tuna sirip kuning yellow fin tuna, yang selama ini masih ditangkap secara tradisional menggunakan alat pancing nelayan skala kecil dan telah bersaing ketat di pasar internasional,” jelasnya.