Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membantah menghambat realisasi dan penetapan hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10 persen dalam pengelolaan Lapangan Abadi Blok Masela, yang seluruh fasilitasnya akan di bangun di kabupaten tersebut.

"Saya secara pribadi maupun pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah menghambat apalagi menolak hak PI 10 persen Blok Masela," kata Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Ambon, Minggu.

Pernyataan Bupati Petrus tersebut disampaikan untuk meluruskan penyataan sejumlah pihak bahwa Pemkab Kepulauan Tanimbar, termasuk Bupati keberatan atas pembagian PI 10 persen yang menjadi menjadi tanggung jawab Pemerintah provinsi Maluku.

Menurut Bupati, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dirinya wajib mengamankan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pengembangan, sekaligus pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, tepatnya di Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan.

Petrus juga membantah opini yang berkembang bahwa Pemkab Kepulauan Tanimbar berkeberatan untuk membagi jatah PI 10 persen dengan kabupaten-kota lainnya di provinsi Maluku.

"Tidak benar pemkab Kepulauan tanimbar keberatan membagi PI 10 persen dengan kabupaten-kota lain, karena kewenangan pembagian porsi ini berada di tangan Gubernur Maluku," katanya.

Hanya saja, menurut Bupati, berdasarkan surat nomor 542.1/83 tertanggal 24 Januari 2020 yang dilayangkannya kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, pihaknya memohon pertimbangan Gubernur untuk menetapkan 5,6 persen dari PI 10 persen Blok Masela kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Permohonan tersebut dinilai sangat wajar karena mempertimbangkan beberapa hal penting di antaranya Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, dan daerah tersebut masih termasuk daerah termiskin ketiga di provinsi Maluku.

Selain itu, Kepulauan tanimbar merupakan kabupaten kepulauan terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga Australia, serta merupakan kabupaten terdekat dengan reservoir sumber gas Blok Masela.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga akan menjadi daerah yang paling banyak menerima dampak dari beroperasinya Lapangan Gas Abadi Blok Masela, baik dampak lingkungan, sosial, adat istiadat dan budaya serta ekologi.

Selain itu Pemkab Kepulauan Tanimbar juga masih mengirimkan surat nomor 542/1112 tertanggal 18 Desember 2020 kepada Gubernur Maluku dengan perihal penyampaian minat pengelolaan PI 10 Persen dengan mengajukan PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai BUMD yang berminat mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas Blok Masela.

"Jadi sekali lagi tidak benar Pemkab Kepulauan Tanimbar menghambat atau menolak PI 10 persen, apalagi menyatakan keberatan untuk dibagi kepada kabupaten kota lain di Maluku. Saya hanya memperjuangkan dan memohon kepada Gubernur agar kiranya memberikan porsi lebih kepada Kepulauan Tanimbar dengan berbagai pertimbangan di atas," katanya.

Dia memandang perlu menyampaikan klarifikasi tersebut agar tidak tidak menimbulkan opini keliru di tengah-tengah masyarakat di provinsi Maluku, bahwa seolah-olah pemerintah Kepulauan Tanimbar menghambat tahapan proses PI 10 persen bagi Maluku.


 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021