Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melarangan seluruh anggotanya yang sering mengonsumsi minuman keras (miras) dan masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM).

Kapolres Halut , AKPB Priyo Utomo dihubungi dari Ternate, Senin, meminta kepada masyarakat jika melihat anggotanya ke THM dan mengonsumsi miras agar melapor.

"Saya akan memerintahkan dan melakukan pengawasan ketat kepada anggota. Seluruh anggota,  saya diimbau untuk tidak ke tempat hiburan, kecuali ada tugas khusus dalam dinas," ujarnya.

Sedangkan, terkait dengan penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS beberapa waktu lalu, mendapat penegasan keras dari Propam Polri dan berimbakepada anggota Polri baik seluruh jajaran Polda dan Polres atas larangan masuk ke THM serta mengonsumsi miras.

Kapolres mengatakan, pengawasan ketat juga akan dilakukan secara langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halut, sebab jika ada pelanggaran oleh oknum anggota, maka sanksi tegas menunggunya.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap yang melanggar," ujarnya.

Sehingga, untuk masyarakat yang kebetulan mengetahui anggotapolisi melakukan hal tersebut, dan ternyata di luar dinas maka silahkan masyarakat membuat laporan dan berharap agar anggota mematuhi apa yang sudah menjadi penekanan pimpinan Polri.

Sebelumnya, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengancam akan mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) bagi personel Polri di jajaran Polres kabupaten/kota yang sering mengonsumsi  miras  karena akan membahayakan masyarakat sekitar.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021