BPJAMSOSTEK Cabang Maluku melanjutkan perpanjangan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi setempat guna melindungi tenaga kerja.

"Kami pada 24 Maet 2021 melakukan perpanjangan penandatangan perjanjian kerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Maluku dalam upaya melindungi pekerja, " kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Mangasa Laurensius Oloan, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, perpanjangan kerja sama dengan DPMPTS Provinsi dan 11 Kabupaten/ Kota di Maluku, dilakukan agar rekomendasi BPJAMSOSTEK masuk dalam persyaratan perizinan.

Upaya tersebut dilakukan agar, dunia usaha akan terdata dengan baik sehingga setiap pekerja terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK.

"Kita berupaya agar persyaratan BPJAMSOSTEK masuk ke perizinan. Melalui kerja sama perjanjian ini diharapkan setiap insan usaha yang melakukan usaha, baik badan usaha maupun perorangan dapat terlindungi dengan baik BPJAMSOSTEK maupun BPJS Kesehatan," katanya.

Sedangkan, Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin, menjelaskan, perpanjangan MoU ini sebagai cara melindungi tenaga kerja,  baik dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK maupun BPJS Kesehatan. 

Setiap pelaku usaha yang akan mengurus perizinan diwajibkan memiliki rekomendasi dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. 

"Tenaga kerja harus dibekali BPJAMSOTEK, sehingga pekerja dapat terjamin jika terjadi kecelakaan kerja, demikian juga dengan BPJS Kesehatan, saat sakit bukan karena pekerjaan juga dijamin, " ujarnya.

Melalui perpanjangan MOU, rekomendasi BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan akan dicantumkan dalam persyaratan perizinan.

"Kita berharap pelaku usaha mematuhi kewajiban yang ditetapkan sebagau syarat perijinan," tandas Suryadi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021