Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengakui masih mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pengedar narkoba yang dilakukan oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon dengan melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil di lingkup Kanwil Kemenkum HAM Maluku.

"Proses penyidikannya masih berlangsung dan lima orang sudah ditahan,  meski pun untuk sementara ini belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Muttaqien di Ambon, Kamis.

Lima orang yang sementara ditahan ini terdiri dari satu orang berstatus nara pidana (Napi) , dua kurir narkoba, serta dua ASN yang selama ini bertugas di Lapas anak dan perempuan serta Rumah Tahanan Negara kelas II Waiheru-Ambon.

Mereka yang ditahan BNNP Maluku adalah Robi Tomatala yang merupakan seorang terpidana narkotika dan menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Kelas IIA Ambon ditambah dua orang kurir berinisial VN dan EP.

Sementara dua ASN di Lapas anak dan perempuan serta Rutan Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku ini berinisial IP serta MC.

Menurut dia, penahanan terhadap mereka dilakukan pada Rumah Tahanan Negara BNNP Maluku untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

BNNP Maluku juga masih diberikan waktu hingga Minggu (11/4/21) dan sekarang sudah dikeluarkan surat perpanjangan penangkapan terhitung 8 April 2021 sehingga BNNP mempunyai waktu sampai akhir pekan ini.

Untuk diketahui, Roby Tomatala merupakan saudara dari terpidana kasus narkoba lainnya atas nama Gerald Tomatala yang saat ini dipenjara di Nusakembangan..

Penangkapan Roby bermula dari dua rekannya yang ditangkap di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Senin, (5/4) dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 50 gram dan harganya ditaksir mencapai Rp150 juta.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021