Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menangkap satu orang tersangka kurir S (65) yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram di Pelabuhan Merak dengan menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, di Serang, Jumat, menjelaskan berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat.
Petugas BNNP Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.
Petugas pada Minggu (14/8), pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk tol Merak-Jakarta menangkap tersangka kurir S (65), warga Aceh yang menumpang bus jurusan Palembang-Jawa Barat.
"Kami menyita barang bukti dus bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik teh warna hijau merek Guannyingwang dari tas milik tersangka," katanya.
Ia mengatakan pula, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.
Adapun barang bukti narkotika berasal di dari Sumatera menuju Jakarta.
"Barang bukti tersangka berupa satu tas merek Polo Sport, dua kilogram sabu-sabu, dua unit handpone Nokia model TA-1017 beserta simcard, dan satu KTP milik tersangka serta satu kartu ATM BCA," katanya pula.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram dapat menyelamatkan 8.560 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap Kasat Resnarkoba Karawang terkait narkoba