Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN ) berupaya menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) khususnya di Desa dan Kelurahan. 

Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Tikep, Marwan Polisiri di Ternate, Selasa, mengatakan, PTSL salah satunya membantu Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan dengan tujuan menyelesaikan masalah-masalah pertanahan. 

"Pelaksanaan PTSL  merupakan program Pemerintah yang harus didukung oleh pihak Kecamatan maupun Kelurahan," katanya.

Menurut Marwan, ada tiga wilayah yang tuntas PTSL, yaitu di Desa Akedotilau, Kelurahan Seli dan Kelurahan Soasio.

"Jadi sementara dari BPN  akan melakukan PTSL di enam Kelurahan, yaitu Kecamatan Tidore Utara terdiri dari Kelurahan Rum, Ome, Mareku dan Bobo, sedangkan di Tidore Selatan terdiri dari Kelurahan Dokiri dan Toloa,"ujarnya. 

Sedangkan, Kepala BPN Kota Tikep, Sri Kuntjoro,  mengatakan, PTSL merupakan kegiatan strategis nasional yang harus diselesaikan. 

Olehnya itu, kegiatan ini harus menjadi perhatian bersama karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Subtansinya, PTSL adalah kegiatan strategis nasional yang harus diselesaikan, meskipun terseok-seoknya anggaran dari Pusat. Kegiatan PTSL ke depan, bisa secara merata di seluruh Kabupaten Kota, walaupun mengalami keterbatasan anggaran, sebab hal itu akan dilakukan secara bertahap," kata Marwan. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021