Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkekuatan 10 Megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, tinggal menunggu penyerahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

"Dua berkas perkara atas nama tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sudah diteliti jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P21) dan nantinya akan dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Ambon, Kamis.

Menurut dia, penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan dalam waktu dekat dari jaksa penyidik kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembelian lahan untuk rencana pembangunan proyek PLTMG milik PLN tahun 2016 lebih dari Rp6 miliar ini cukup memakan waktu lama karena Fery Tanaya melakukan upaya hukum berupa permohonan praperadilan terhadap Kejati Maluku pada tahun 2020.

Tersangka Fery Tanaya sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon.

Kemudian langkah serupa kembali dilakukan pada awal tahun ini namun permohonan gugatan praperdailannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya yang bersangkutan dipanggil I Gede Widhartama serta Ye Oceng Almahdali selaku jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021