Ombudsman Provinsi Maluku menyatakan layanan aspirasi dan pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) belum berfungsi aktif di daerah ini karena masih sulit diakses.
"Ombudsman ikut andil untuk memastikan sistem tersebut berjalan sesuai aturan dan fungsi. Beberapa tahun ini ketika melakukan pendampingan di beberapa kabupaten/kota, kami menemukan bahwa SP4N-LAPOR! tidak berfungsi dan hanya Kota Ambon yang aktif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat di Ambon, Jumat.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan seperti situs www.lapor.go.id, layanan pesan singkat 1708 untuk jaringan komunikasi Telkomsel, Indosat dan Three, akun media sosial Twitter di @lapor1708, dan aplikasi mobile android dan iOS.
LAPOR! ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, sedangkan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Hasan mengatakan SP4N-LAPOR! yang diharapkan dapat membantu masyarakat menangani masalah dengan cepat dan tepat karena bisa dilakukan secara daring, ternyata belum berfungsi dengan baik, sebab susah diakses dan tidak ada kolom pengisian pengaduan.
Sedangkan pihaknya berharap masyarakat di tiap kabupaten dan kota di Maluku ikut aktif menyampaikan permasalahan dan keluhan, serta selalu berkoordinasi demi terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dan bebas melayani.
"Apa yang membuat SP4N-LAPOR! di kota/kabupaten selain Kota Ambon mengalami kendala? Itulah yang harus kita cari jalan keluarnya," katanya.
Guna mempermudah koordinasi untuk percepatan kualitas dan pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi maupun perilaku penyelenggara pelayanan, Ombudsman Perwakilan Maluku telah membentuk narahubung di tiap kabupaten/kota.
Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses koordinasi penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman Maluku, dan meningkatkan integrasi sistem aplikasi LAPOR! dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), demikian Hasan Slamat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Ombudsman ikut andil untuk memastikan sistem tersebut berjalan sesuai aturan dan fungsi. Beberapa tahun ini ketika melakukan pendampingan di beberapa kabupaten/kota, kami menemukan bahwa SP4N-LAPOR! tidak berfungsi dan hanya Kota Ambon yang aktif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat di Ambon, Jumat.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan seperti situs www.lapor.go.id, layanan pesan singkat 1708 untuk jaringan komunikasi Telkomsel, Indosat dan Three, akun media sosial Twitter di @lapor1708, dan aplikasi mobile android dan iOS.
LAPOR! ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, sedangkan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Hasan mengatakan SP4N-LAPOR! yang diharapkan dapat membantu masyarakat menangani masalah dengan cepat dan tepat karena bisa dilakukan secara daring, ternyata belum berfungsi dengan baik, sebab susah diakses dan tidak ada kolom pengisian pengaduan.
Sedangkan pihaknya berharap masyarakat di tiap kabupaten dan kota di Maluku ikut aktif menyampaikan permasalahan dan keluhan, serta selalu berkoordinasi demi terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dan bebas melayani.
"Apa yang membuat SP4N-LAPOR! di kota/kabupaten selain Kota Ambon mengalami kendala? Itulah yang harus kita cari jalan keluarnya," katanya.
Guna mempermudah koordinasi untuk percepatan kualitas dan pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi maupun perilaku penyelenggara pelayanan, Ombudsman Perwakilan Maluku telah membentuk narahubung di tiap kabupaten/kota.
Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses koordinasi penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman Maluku, dan meningkatkan integrasi sistem aplikasi LAPOR! dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), demikian Hasan Slamat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021