Pengadilan Negeri (PN) Ambon meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
"Pada 27 April 2021 , sekitar pukul 13:30 WIT hingga 14:00 WIT, ada sejumlah jaksa mendatangi Kantor PN Ambon untuk melakukan penyerahan berkas perkaranya, tetapi kami minta dilengkapi lagi baru dilakukan pelimpahan," kata Humas PN setempat, Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Selasa.
Berkas perkara yang rencananya dilimpahkan itu adalah atas nama tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
"Kalau sudah dilengkapi dan dilimpahkan baru pengadilan akan membentuk satu majelis hakim Tipikor untuk menangani atau memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Lucky tanpa merinci kekurangan yang harus dilengkapi jaksa.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Fery Tanaya, Hendrik Lusikoy mengatakan, kalau proses pelimpahan berkas perkaranya dari JPU ke Kantor PN Ambon dilakukan pada 27 April 2021, maka langkah itu dirasakan lebih baik.
"Lebih cepat lebih baik, agar kami akan melakukan eksepsi setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum dilakukan sehingga tidak perlu lagi dilakukan upaya praperadilan," ujarnya.
Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG Namlea ini dilakukan sehari setelah jaksa penyidik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyerahan tahap II berupa BAP, barang bukti, dan dua terdakwa kepada JPU Kejari Buru.
Proses pelimpahan berkas tahap II pada Senin, (26/4) ini juga bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa yang dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021