Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon ( Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon.

Lima Raperda yang diserahkan yakni tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kota Ambon, pemberian insentif dan kemudahan investasi, kemajuan kebudayaan Ambon, adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan penyelengaraan ketenagakerjaan, kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy,  dalam paripurna yang dilakukan secara virtual, Selasa.

Selain itu Raperda inisiatif diserahkan DPRD kota Ambon tentang BUMD desa atau negeri, pengelolaan keuangan desa dan gelar kehormatan.

Wali kota menyatakan, penyerahan Raperda merupakan upaya meningkatkan pelayanan Pemkot Ambon kepada masyarakat.

Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan kota Ambon dirasa perlu karena terjadi perubahan dan berlakunya Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta tiga Permendagri.

Peraturan daerah kota Ambon tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, harus menyesuaikan dan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut, sehingga Perda tersebut perlu disempurnakan kembali.

Dengan berlakunya Perda ini diharapkan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatab sipil di daerah dapat diselenggarakan dengan baik dibawah pembinaan, pengawasan dan pengendalian dari pemerintah daerah.

Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal, sekaligus membangun hubungan mutualistik dengan UMKM lokal , sehingga memberi ruang bagi terjalinnya kemitraan antara penanam model dengan UMKM sendiri.

"Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi daya tarik tersendiri, " kata Richard.

Sementara itu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Pemkot Ambon memandang perlu untuk melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dalam menyusun instrumen aturan dalam Perda.

Diantaranya pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, serta upah minimum serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Raperda pemajuan kebudayaan Ambon, diharapkan dapat memberikan landasan bagi warga kota Ambon  untuk terus menjaga, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan berdasarkan nilai budaya yang terkandung didalamnya.

Richard mengakui, pandemi COVID-19 berhasil mengubah kebiasaan yang dilakukan sehari-hari . Kebiasaan baru yang dijalani menjadi norma sosial dan individu baru dalam kehidupan sehari- hari.

Adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID - 19 dilakukan bukan tanpa tujuan , tetapi sebagai media bagi masyarakat untuk bertahan hidup dan konformitas yang dilakukan secara terbuka agar terlihat oleh umum.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021