Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan masyarakat hanya boleh melakukan mudik lebaran di Kota Ternate dan berbagai daerah lainnya di Malut.

"Untuk mudik lebaran hanya berlaku di Kota Ternate dan berbagai kabupaten/kota di wilayah Malut, karena Kota Ternate dan daerah lainnya saat ini berada di zona kuning dengan jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 hanya 1 persen jadi hanya pengawasan yang lebih diperketat," kata Kepala BPBD Kota Ternate, M. Arif Gani di Ternate, Kamis.

M Arief yang juga Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate mengakui ada 8 pos pintu masuk-keluar pelabuhan di Kota Ternate yaitu Bandara Sultan Babullah, Pelabuhan A.Yani, Dufa-dufa, Gamalama, Kota Baru, Pelabuhan Semut, Bastiong dan pelabuhan feri. 

Sehingga, dengan jumlah 128 petugas pengamanan gabungan yang ikut dalam pengawasan terdiri dari BPBD, PMI, Dinas Perhubungan, Kesehatan, KSOP, TNI dan Polri, dipercaya sebagai kordinator Kesbangpol dan Satgas Penanganan COVID-19.

Arif menambahkan untuk perjalanan mudik lebaran antara pulau dengan memakan waktu 1 sampai 2 jam tetap harus mentaati protokol kesehatan , sedangkan perjalanan di atas 5 jam seperti Morotai Bacan, Sanana dan Taliabu harus memiliki hasil negatif tes usap antigen.

Sedangkan, untuk bandara dan pelabuhan mulai ditutup sesuai aturan terhitung pada tanggal 6 Mei sampai pada tanggal 17 Mei 2021, namun Satgas Penanganan COVID-19 pusat memperpanjang sampai 24 Mei 2021.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021