BPJAMSOSTEK bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 , tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sosialisasi dilakukan secara virtual aplikasi "zoom meeting", dengan melibatkan seluruh kepala daerah di 11 kabupaten/ kota di provinsi Maluku serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), di Ambon, Kamis.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Maluku Rorogo Zega menyatakan, Inpres nomor 2/2021 menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo katanya, telah menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait untuk mengambil langkah sesuai tugas pokok.

Fungsi dan kewenagangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan negeri, untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi.

"Kita berharap cakupannya semakin luas dan sasaran terakhir kesejahtaraan bagi seluruh pekerja dan kelurarganya, jadi inilah upaya yang kita lakukan di jajaran Kejati dan Kejari bersama BPJamsostek, " katanya.

Kajati berharap, semua elemen yang terlibat dalam Inpres tersebut bisa bersinergi agar semua program bisa berjalan dengan lancar.

"Tugas kita sebagai aparat penegak hukum yang ada dalam Inpres No. 2 Tahun 2021, adalah upaya penegakan berdasarkan badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam menginplementasikan program BPJamsostek, " ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku Mangasa Laurensius Oloan mengatakan, program BPJamsostek bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyebar luaskan informasi-informasi seputar Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres tersebut katanya, sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang dikerjakan khususnya dari kalangan Non ASN maupun pekerja BUMD dan pekerja rentan lainnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan saat ini jumlah kepesertaan Jamsostek di provinsi Maluku baru mencapai 40 persen, dari data angkatan kerja sebanyak 11 ribu pekerja.

"Data angkatan kerja di Maluku ada akan kita verifikasi kembali, minimal 60 persen menjadi peserta BPJamsostek, karena realitanya saat ini baru mencapai 40 persen, " kata Mangasa.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021