Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan penyidik masih menelusuri keseluruhan anggaran yang disumbangkan ratusan warga korban penipuan Yayasan Anak Bangsa di 11 Provinsi Indonesia Timur yang mencapai Rp4,6 miliar.

"Sampai saat ini terdata ada 14 saksi korban yang menyerahkan uang secara langsung kepada Josefa sebanyak Rp3, 90 miliar dan Lamberd Miru Rp758,50 juta sehingga total uang yang diterima keduanya adalah Rp4, 61 miliar," katanya, di Ambon, Selasa.

Dalam gelar perkara di Mapolda Maluku yang dihadiri Kapolda Irjen Pol Refdi Andri, Wakaplda Brigjen Pol Jan de Fretes serta sejumlah PJU, Dirkrimum menyampaikan, pada 7 Mei 2021 di Desa Liliboy, pihaknya melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 karton rokok gudang garam, dan dua karton aqua berisi 351 kotak, di mana setiap kotak berisi kertas (seperti bal uang), foto, nama dan tertera jumlah uang.

Barang bukti ini, kata Harno, adalah yang selama ini digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan para korban bahwa bantuan yang akan diterima sudah ada.

"Dalam proses penyitaan barang bukti ini disaksikan oleh Raja dan Tokoh masyarakat Desa Liliboy," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti lain seperti buku tabungan BRI atas nama Josefa Kelbulan, dan 40 dokumen Yayasan Anak Bangsa.

Harno mengungkapkan, pihaknya terus menelusuri ke mana aliran uang tersebut. 

"Aliran uang akan terus kami telusuri dan mungkin akan muncul tersangka-tersangka baru," katanya. 

Sedangkan, Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri juga memberikan masukan agar Direktorat Reskrimum dapat berbagai tugas dan membuat Posko pengaduan karena kasus ini memiliki efek yang luar biasa. 

"Penyidik harus melakukan analisa dan evaluasi setiap hari agar kegiatan besok dapat dirumuskan dengan tepat," pintanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Maluku karena banyak masyarakat menjadi korban penipuan.

Olehnya itu, Polda Maluku mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan dari Yayasan Anak Bangsa ini agar dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.

"Kami minta masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan kepada Polsek - Polsek atau Polres - Polres maupun di Polda Maluku," katanya.

 juru bicara Polda Maluku ini mengaku terhadap kasus ini pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang TPPU," tandasnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021