Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate, Maluku Utara menegaskan bahwa sesuai manifes, KM Karya Indah yang terbakar, Sabtu (29/5), di Perairan Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, membawa 181 penumpang dan 14 anak buah kapal.

"KSOP tetap berpatokan terhadap manifes 181 dengan ABK 14 dan tidak ada selisih sesuai manifes, karena kami telah laporkan ke Dirjen Laut Kemenhub. Adapun selisih itu menjadi tanggung jawab nahkoda dan agen. Untuk diketahui sebelum kita menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke KM Karya Indah," kata Kepala KSOP Kelas II Ternate Affan Tabona di Ternate, Selasa.

Sesuai data Basarnas ternate, hingga saat ini penumpang yang diselamatkan berjumlah 283 orang, sedangkan satu lainnya masih dinyatakan hilang.

Dia menyatakan nahkoda sudah mengajukan surat deklarasi berlayar. Dengan surat itu, KSOP tidak mencampuri lagi. Oleh karena di manifes sudah sesuai dengan kapasitas penumpang 300 orang, kalau manifes diajukan ke KSOP 181 masih di bawah normal.

"Mau tidak mau kita berikan SPB dan sistem yang memberikan SPB," katanya.

Sesuai laporan kapal berukuran 1.148 grosston dengan mesin 2x146 HP itu berjenis cargo passenger dengan kapasitas sebanyak 300  penumpang.

Kapal di bawah naungan PT Ajul Safikram Lines dengan nahkoda Mahmudin Lahudi ini berangkat dari Ternate dengan rute Kepulauan Sula membawa 181 penumpang dan 14 ABK.

Dari 181 penumpang itu, terdiri atas 22 anak-anak, 155 dewasa, dan empat lansia. Kapal mengalami kecelakaan di Perairan Lifmatola Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dia menyebut KM Karya Indah berangkat dari Ternate dengan tujuan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kebakaran di perairan Pulau Mangoli. Berdasarkan informasi yang diperoleh, awal kebakaran diduga berasal dari ruang kamar mesin.

Ia mengatakan nahkoda kapal menyerahkan deklarasi berlayar ke KSOP, untuk selanjutnya pihaknya bersama nahkoda dan pemilik kapal mengecek muatan barang. Kalau sampai ada muatan berbahaya, hal itu tanggung jawab mereka.

"Petugas Syahbandar tidak mengecek sampai ke dalam, sampai banyaknya penumpang pun kita tidak cek satu-satu, sebelumnya SIB kita yang turun ke sana periksa, kalau sekarang kita tidak melakukan pemeriksaan sama sekali dan KSOP berikan persetujuan berlayar sesuai 'sailing declaration; (deklarasi berlayar)," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021