Ambon (ANTARA) - Peran penting Distrik Navigasi tipe A kelas I Ambon khususnya dalam Alur Pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan terciptanya keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia khususnya perairan di Maluku dan Maluku utara.
"Oleh karena itu, penataan Alur Pelayaran (Routeing of Ships) dan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (Aids to Navigation / AtoN), Telekomunikasi Pelayaran (Marine Telecommunications), serta layanan lalu lintas pelayaran / Vessel Traffic Services (VTS) merupakan hal penting dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan tata kelola pelabuhan modern di pelabuhan Ambon," kata Kepala Distrik Navigasi Kelas I Ambon Andi Fiardi dalam sambutannya dibacakan Kepala Bidang SBNP dan Armada Dr. Capt. Ari Wibowo pada kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan dan tata kelola pelabuhan yang diadakan KSOP Kelas I Ambon di Ambon, Kamis.
Penyelenggaraan kenavigasian untuk kepentingan keselamatan pelayaran tidak terbatas pada alur masuk pelabuhan atau wilayah perairan pelabuhan Ambon, namun mencakup seluruh perairan Maluku dan Maluku utara serta perairan pendalaman hingga perairan pada zona ekonomi eksklusif dan pulau-pulau terdepan NKRI dimana antara lain membentang Alur Perlintasan, Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI), Alur Lintas Transit dan Alur Lintas Damai bagi kapal.
Menurutnya, penyelenggaraan sosialisasi kali ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kenavigasian kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan teknologi keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, sehingga menjamin kelancaran logistik serta tata kelola pelabuhan di ambon.
Terkait dengan hal tersebut, diperlukan adanya kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna meningkatkan keselamatan dan keamanan serta tata kelola pelabuhan Ambon.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung menghadirkan peserta dari 62 instansi terkait dibuka oleh Plt KSOP Kelas I Ambon, Ferra J. Alfaris yang berlangsung di Ambon.
Plt. KSOP Kelas I Ambon, Ferra J. Alfaris pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, maka keselamatan pelayaran tersebut ada dua yaitu terkait dengan kelayakan kapal dan kenavigasian Kapal, dimana dapat dilihat SDM yang memiliki kualitas dan kompetensinya merupakan faktor Internal dan kenavigasian merupakan faktor eksternal.
Sedangkan nara sumber yang dihadirkan sebanyak lima orang masing-masing dari Direktorat perkapalan dan kepelautan melalui zoon, Amir Makbul, Distrik Navigasi kelas I Ambon, Capt. Ari wibowo, Kepala bidang lalulintas angkutan laut dan usaha pelabuhan, KSOP Kelas I Ambon, Iyan Ashari, Kepala seksi sertifikasi kapal KSOP Kelas I Ambon, William Tobias Fofid, Kepala bidang KBPP, KSOP Kelas I Ambon, Gunawan Perlindungan.
Distrik Navigasi Ambon mewujudkan terciptanya keselamatan pelayaran
Kamis, 10 Oktober 2024 18:23 WIB