Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras sikap arogansi Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw karena memaksa Mesya Marasabessy, wartawan TribunAmbon.com menghapus rekaman video liputan rapat pengawasan penggunaan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di ruang Komisi III DPRD, Jumat siang..
"Kemerdekaan Pers dijamin Undang-Undang (UU) Pers Pasal 2 dan 4. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Apa yang terjadi melanggar hukum di negara ini," kata Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan kronologi kejadian yang diterima oleh LBH Pers Ambon dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi yang di antaranya adalah wartawan, Mesya Marasabessy yang saat itu sedang merekam rapat terbuka pengawasan pengunaan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di ruang Komisi III DPRD, dipaksa untuk menghapus hasil liputan rapat tersebut.
Ketua Komisi III Richard Rahakbauw membentak dan memaksa Mesya Marasabessy untuk segera menghapus video suasana jalannya rapat yang direkam menggunakan ponsel pintar miliknya. Ia juga meminta staf DPRD untuk memeriksa ulang ponsel wartawan TribunAmbon.com itu untuk memastikan video rekaman telah dihapus.
Mesya yang merasa terintimidasi karena didatangi seorang staf DPRD yang berada di ruang rapat, kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Muhammad Marasabessy saat itu juga.
Usai insiden tesebut, Mesya dan sejumlah wartawan lainnya yang sedang meliput rapat diusir keluar dari ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku.
"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang! Hei, periksa hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," kata Insany menirukan ucapan Richard Rahakbauw kepada Mesya Marasabessy.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
Mesya Marasabessy saat melaporkan peristiwa intimidasi yang dialaminya ke LBH Pers Ambon masih dalam kondisi syok dan kaget, serta takut karena diserang dengan bentakan.
"Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus," ujar Insany.
Ia mengemukakan, menanggapi kejadian tersebut, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan Richard Rahakbaw.
"LBH Pers Ambon masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan oleh Richard Rahakbaw," tandas Insany.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kemerdekaan Pers dijamin Undang-Undang (UU) Pers Pasal 2 dan 4. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Apa yang terjadi melanggar hukum di negara ini," kata Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan kronologi kejadian yang diterima oleh LBH Pers Ambon dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi yang di antaranya adalah wartawan, Mesya Marasabessy yang saat itu sedang merekam rapat terbuka pengawasan pengunaan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di ruang Komisi III DPRD, dipaksa untuk menghapus hasil liputan rapat tersebut.
Ketua Komisi III Richard Rahakbauw membentak dan memaksa Mesya Marasabessy untuk segera menghapus video suasana jalannya rapat yang direkam menggunakan ponsel pintar miliknya. Ia juga meminta staf DPRD untuk memeriksa ulang ponsel wartawan TribunAmbon.com itu untuk memastikan video rekaman telah dihapus.
Mesya yang merasa terintimidasi karena didatangi seorang staf DPRD yang berada di ruang rapat, kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Muhammad Marasabessy saat itu juga.
Usai insiden tesebut, Mesya dan sejumlah wartawan lainnya yang sedang meliput rapat diusir keluar dari ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku.
"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang! Hei, periksa hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," kata Insany menirukan ucapan Richard Rahakbauw kepada Mesya Marasabessy.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
Mesya Marasabessy saat melaporkan peristiwa intimidasi yang dialaminya ke LBH Pers Ambon masih dalam kondisi syok dan kaget, serta takut karena diserang dengan bentakan.
"Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus," ujar Insany.
Ia mengemukakan, menanggapi kejadian tersebut, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan Richard Rahakbaw.
"LBH Pers Ambon masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan oleh Richard Rahakbaw," tandas Insany.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021