Ambon, 3/4 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan intimidasi oleh calon gubernur setempat Said Assagaff dan Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Husein Marasabessy di rumah kopi Lela di Ambon pada Kamis(29/3) petang.
"Tim investigasi perlu mengungkapkan `ngopi bersama` yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga jelas duduk masalahnya," kata Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely, dikonfirmasi Selasa.
Dia mengakui, dua wartawan yang bersitegang dengan calon Gubernur Said, Husein dan sejumlah simpatisan pasangan Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN", belum melaporkan secara resmi ke Bawaslu Maluku.
"Saya saat itu mendapatkan pesan melalui WA dan mengarahkan harus dilaporkan secara resmi," ujar Abdullah.
Laporan sebaiknya dilengkapi dengan saksi dan barang bukti sehingga penanganannya bisa diproses sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Saya mohon maaf belum bisa memberikan pernyataan lain karena laporan resmi dari teman - teman (wartawan) belum diterima," ujar Abdullah.
Karena itu, tim investigasi dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), siap bekerja sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Bawaslu netral dalam menangani apapun kasusnya dengan prinsip laporan, saksi dan memiliki bukti sesuai ketentuan perundang - undangan," tandas Abdullah.
Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN", Haeruddin Tuaritta menyatakan, masalah ini telah ditangani tim hukum agar penanganannya sesuai prosedur.
"Pastinya acara `ngopi bersama` itu bukan bagian dari jadwal kampanye. Kota Ambon khan masuk zona I yang tidak ada jadwal kampanye saat itu," ujarnya.
Apalagi, sejumlah pimpinan OPD yang menghadiri "ngopi bersama" itu sudah selesai jam kerja.
"Kami menghargai privasi dari para wartawan. Namun, itu pun harus sesuai kode etik jurnalistik maupun peraturan dasar dan peraturan rumah tangga dari asosiasi pers," tegas Haeruddin.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Maluku, Abdul Karim Angkotasan menyatakan telah melaporkan ke Polda Maluku, selanjutnya dimintai keterangan hingga Minggu(1/4).
"Polisi merencanakan melakukan pemanggilan para saksi, dan setelah itu baru diagendakan pemanggilan para pihak terlapor," katanya.
Menurut dia, agenda pemanggilan saksi oleh polisi setelah pihaknya selaku korban melaporkan Said dan Husein.
Mereka dilaporkan ke Polda Maluku karena telah mengintimidasi dua jurnalis atas nama Abdul Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Kota Ambon dan rekannya, Sam Usman Hatuina dari Harian Rakyat Maluku.
Dia menjelaskan kronologis kejadian, saat itu, Said dan tim suksesnya sedang "ngopi bersama" di warung kopi Lela, di mana momentum akan diabadikan oleh Sam.
Namun, aksi itu ditegur Husein yang meminta agar gambar yang baru diambil Sam untuk dihapus.
Said juga ikut mendesak pelapor untuk menghapus gambar yang baru diambilnya.
"Kamu hapus foto itu. Siapa suruh kamu foto jadi ambil HP lalu hapus, bila perlu banting HP-nya," kata Said sehingga membuat beberapa pria berpakaian preman mendekati pelapor dan mengambil HP tersebut.
Melihat Sam yang sudah tersudut karena kembali didatangi sejumlah orang berbaju preman meminta kata sandi membuka telepon genggam tersebut dengan penuh emosi, maka saksi Abdul bertanya apa yang dilakukan mereka terhadap Sam.
Para pemuda ini berbalik arah kepada dirinya. Namun, sejumlah wartawan melerai dan menghalau para pemuda berbaju preman tersebut.
"Di luar dugaan, dari sebelah kanan muncul Abu King mendadak melayangkan dua kali tamparan ke wajah saya," kata Abdul.
Bawaslu bentuk tim investigasi dugaan intimidasi wartawan
Selasa, 3 April 2018 19:39 WIB