Usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron "Suara Hati Istri: Zahra", pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

"Zahra" dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Baca juga: JPU Kejari Ambon minta pelanggar UU perlindungan anak dituntut 12 tahun penjara

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6) membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran. Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Baca juga: Komnas LPA Malut minta pemerintah tingkatkan perlindungan anak dari ancaman COVID - 19

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron "Zahra". Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujar Harsiwi.

Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja. Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron "Zahra", Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini. Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.

Baca juga: MUI Depok dukung pelarangan film Kucumbu Tubuh Indahku
Baca juga: KPI: Publik Pemilik dan Pengendali Siaran





 

Pewarta: Maria Cicilia

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021