Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran 2019.
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LI alias Lucia, NYT, dan RMS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Fritz Dian Nalle, di Ambon, Senin.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Tersangka Lucia merupakan Kepala DLH Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan seorang pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Baca juga: JPU Kejari Ambon tuntut pemilik dua paket sabu delapan tahun penjara
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah DiLH dan Persampahan Kota Ambon tahun anggaran 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal April 2021" ujar Fritz.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp5 miliar. Namun, ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala DLH Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca juga: PN Ambon minta Kejari Buru lengkapi berkas perkara PLTMG di Namlea
Baca juga: Berkas perkara korupsi dana BOS Banda Naira dilimpahkan ke JPU Kejari Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LI alias Lucia, NYT, dan RMS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Fritz Dian Nalle, di Ambon, Senin.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Tersangka Lucia merupakan Kepala DLH Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan seorang pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
Baca juga: JPU Kejari Ambon tuntut pemilik dua paket sabu delapan tahun penjara
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah DiLH dan Persampahan Kota Ambon tahun anggaran 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
"Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal April 2021" ujar Fritz.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp5 miliar. Namun, ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala DLH Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.
Baca juga: PN Ambon minta Kejari Buru lengkapi berkas perkara PLTMG di Namlea
Baca juga: Berkas perkara korupsi dana BOS Banda Naira dilimpahkan ke JPU Kejari Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021